Pilkada Jember 2024
Anggota DPRD Maju di Pilkada 2024, Bawaslu Jember Sebut Harus Mengundurkan Diri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember tegaskan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib mengundurkan diri jika maju di Pilkada 2024
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember tegaskan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib mengundurkan diri jika maju di Pilkada 2024.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana mengatakan hal tersebut juga berlaku bagi direktur perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun aparatur sipil negara (ASN) yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Untuk Anggota DPR atau pejabat publik seperti direktur BUMD, atau aparatur sipil negara aktif harus mengundurkan diri jadi jabatannya," ujarnya, Senin (2/9/2024).
Minimal, kata dia, ketika daftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, mereka harus menunjukan surat permohonan mengundurkan diri. Sehingga saat sudah ditetapkan menjadi pasangan calon (Paslon) telah melepas jabatan publik tersebut.
"Ketika pendaftaran minimal ada surat permohonan pengunduran dirinya," urai Sanda.
Pengunduran diri itu tidak berlaku bagi Paslon Petahana di Pilkada 2024. Kata Sanda, bupati dan wakil bupati cukup mengajukan cuti saat masa kampanye pesta demokrasi.
Baca juga: Mau Berwisata ke Kota Batu, Kini Tersedia Shuttle Bus dari Stasiun Kota Malang, Berikut Jadwalnya
"Bagi yang petahana ketika memasuki massa kampanye harus mengajukan cuti dil uar tanggungan negara," tuturnya.
Hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran dua Paslon bakal calon bupati dan wakil bupati Jember 2024, Sanda belum bisa mengungkapkan. Sebab verifikasi berkas masih berlangsung.
"Silonkada (sistem informasi) masih drop, tetapi kami akan pantau terus (berkas Paslon) di Sistem Informasi Calon Kepala Daerah," ulasnya.
Sebatas Informasi, Muhammad Fawait alias Gus Fawait merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih di Pileg 2024. Politisi Partai Gerindra ini bersama Djoko Susanto telah mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di KPU Jember.
Selain itu, pasangan petahana Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman juga telah daftar di KPU Jember untuk kembali maju di Pilkada 2024.
Saat dikonfirmasi, Gus Fawait mengaku siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Jember untuk Pilkada 2024. Termasuk harus mengundurkan diri jadi Anggota DPRD Jawa Timur.
"Kalau aturannya harus mundur, kami pasti mundur. Kami sangat samina wa athona pada konstitusi karena putusan MK kami hormati dan itu keberkahan bagi kami," ulasnya.
Baca juga: Jubir KPK Pastikan Penyidik Tidak Menggeledah Rumah Kiai di Situbondo
Begitu pun Hendy Siswanto. Dia mengaku hingga kini belum mengajukan cuti, sebab masih tahap pendaftaran.
"Kalau sekarang belum, karena belum ada penetapan. Kalau kami mengikuti regulasi saja," urainya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Dewan Perwakilan Rakyat
Ketua Bawaslu Jember
Gus Fawait
Hendy Siswanto
Pilkada Jember 2024
Pilkada
Jember
mengundurkan diri
TribunJatimTimur.com
Badan Pengawas Pemilu
| Rekapitulasi KPU, Gus Fawait-Djoko Menang di Pilkada Jember |
|
|---|
| KPU Jember Mulai Rekaptulasi Suara Hasil Pilkada Serentak 2024 |
|
|---|
| PDIP Jember Ucapkan Selamat pada Fawait- Djoko, Tetap Menunggu Rekapitulasi KPU |
|
|---|
| Sehari Pasca Pencoblosan Pilbup Jember 2024, Cabup Gus Fawait Sembelih Sapi |
|
|---|
| Unggul di Pilkada Jember, Kediaman Cabup Gus Fawait Mulai Dihiasi Karang Bunga Ucapan Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Sanda-Aditya.jpg)