Pilkada Jember 2024

Sudah Daftar Calon Bupati di Pilkada Jember 2024, Gus Fawait Tetap Dilantik Anggota DPRD Jatim 

Seharusnya pendaftar Calon Bupati Jember itu mengundurkan diri dari jabatan sebagai Anggota DPRD Jatim, karena telah diatur dalam Peraturan KPU RI.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Foto Muhammad Fawait muncul saat pembacaan nama Anggota DPRD Jawa Timur . 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Achmad Choirul Farid, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember untuk konsultasi dugaan pelanggaran Pilkada Jember.

Pria yang mengatasnamakan Advokat Rakyat ini memberikan informasi ke Bawaslu, mengenai Muhammad Fawait alias Gus Fawait yang telah mendaftar Calon Bupati 2024 di KPU Jember, namun namanya muncul di SK Pelantikan Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 pada 31 Agustus 2024.

"Padahal nama yang sama dengan pendaftar pada 28 Agustus 2024 di Kantor KPU Jember," ujar Achmad Choirul Farid, Senin (2/9/2024).

Seharusnya pendaftar Calon Bupati Jember itu mengundurkan diri dari jabatan sebagai Anggota DPRD Jatim, karena telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2024.

"Tetapi Bawaslu berkilah, katanya ada surat pengunduran diri (Anggota DPRD). Tetapi tidak bisa ditunjukan sama sekali," kata Farid.

Baca juga: Dilarang Menjaring di Lokasi Banyak Ikan, Nelayan Pamekasan Tagih Uang Kompensasi Survei Migas

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Wiwin Riza Kurnia mengatakan aduan tersebut adalah informasi awal yang nantinya akan ditindak lanjuti.

"Kami terima sebagai informasi awal. Karena yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan yang memenuhi syarat formil dan materiil," tanggapnya.

Hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jember selama proses pendaftaran Paslon Pilkada 2024, dokumen Bakal Calon Bupati ini lengkap.

"Gus Fawait juga melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Jawa Timur," ungkapnya.

Baca juga: Yuk, Panen Cuan dari Investasi! Buka RDN di BRImo Sekarang Juga

Wiwin juga mengaku akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang mengawasi pelantikan 120 Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.

"Fokus pengawasan kami bukan hanya ketaatan prosedur selama tahapan berlangsung, tetapi akurasi data dan keabsahan dokumen," ucapnya.

Dia menjelaskan dalam Pasal 32 PKPU Nomor 10 tahun 2024 menjelaskan, bagi Calon Anggota DPRD terpilih tetapi belum dilantik yang maju di Pilkada 2024, harus menunjukan surat pemberitahuan dari partai politik peserta Pemilu.

"Tentang pengunduran diri sebagai calon anggota DPR atau DPRD terpilih pada saat pendaftaran calon. Apabila tidak diserahkan maka surat pemberitahuan pengunduran harus diserahkan pada saat perbaikan dokumen pendaftaran calon," ulasnya.

Baca juga: Imbas Calon Tunggal, Lima Daerah di Jawa Timur Perpanjang Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelanggaraan Hendra Wahyudi menegaskan bila ada dokumen pendaftaran Paslon Pilkada 2024 yang dilewatkan, pasti akan ditindak tegas.

"Sesuai dengan PKPU yang ada. Bahkan bisa saja akan di dikualifikasi bagi Bapaslon yang tidak melengkapi dokumen pendaftaran," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved