Berita Jember

Tak Serahkan B1.KWK, Tiga Parpol ini Terancam Tidak Bisa Usung Paslon Pilkada Jember 2029

Tiga partai politik (Parpol) terancam tidak bisa mengusung pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember 2029

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Tiga partai politik (Parpol) terancam tidak bisa mengusung pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember 2029 mendatang.

Hal tersebut karena ketiganya tidak menyerahkan dokumen B1.KWK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember sebagai partai pengusung kandidat di Pilkada 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Hendra Wahyudi menyatakan tiga partai tersebut adalah Hanura, Partai Umat dan Perindo. Mereka tidak setor dokumen B1.KWK saat Pendaftaran Pilkada 2024.

"Jadi tiga partai tersebut tidak menyerahkan B1.KWK dukungan. Konsekuensinya nanti seperti apa, akan kami sosialisasikan kepada parpol lain," ujarnya, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, dari 18 parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin, hanya tiga partai ini saja yang tidak menyerahkan formulir dukungan resmi terhadap dua pendaftar calon bupati dan wakil bupati 2024.

"Sampai hari ini tidak ada konfirmasi dari pimpinan tiga parpol tersebut. Batas waktu penyerahan B1.KWK sudah selesai, karena dokumen itu dibutuhkan saat pendaftaran kemarin," kata Hendra.

Hendra menegaskan tiga organisasi politik ini sudah tidak bisa menyarahkan B1.KWK dukungan terhadap kandidat Pilkada Jember 2024. Sebab batas akhir dokumen itu dikumpulkan pada 29 Agustus 2024.

"Jika hari ini ada yang menyerahkan (B1.KWK) sudah tidak bisa. Karena terlambat," paparnya.

Baca juga: Kuliner Tradisional Krecek Bung Asal Lumajang Diakui Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Oleh karena itu sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, kata dia, KPU akan mencoret tiga partai ini dari pesta demokrasi Pilkada Jember 2029.

"Parpol yang tidak menyerahkan B1.KWK atau dukungan tertulis,  yang akan datang tidak bisa mengusung calonnya. Khusus Pilkada saja," ucap Hendra.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved