Pilkada Jember 2024

Ijazah Dua Paslon di Pilkada Jember 2024 Belum Dilegalisir

Hasil penelitian berkas pendaftaran milik dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Jember 2024 masih belum lengkap.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/istimewa
Pilkada Serentak 

TRIBUNJATINTIMUR.COM, JEMBER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penelitian berkas pendaftaran milik dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Jember 2024 masih belum lengkap.

Komisioner KPU Jember Divisi Penyelenggaraan Pemilu Hendra Wahyudi kekurangannya ijazah akademik milik Muhammad Fawait- Djoko Susanto belum dilengkapi dengan legalisir lembaga pendidikannya.

Hal serupa juga terjadi pada ijasah milik Hendy Siswanto -Muhammad Balya Firjaun Barlaman. 

Baca juga: Tayang di RCTI! Link Live Stream Kualifikasi Piala Dunia 2026 Arab Saudi Vs Indonesia, Mulai Kapan?

"Karena dua paslon ini mencantumkan gelar akademiknya, sehingga harus ada legalisir ijasah baik S-1, S-2 atau S-3," ujarnya, Kamis (5/9/2024).

Hendra mengatakan hasil penelitian berkas itu telah diserahkan kepada LO masing-masing paslon di Pilkada Jember. Mereka diminta segera melengkapi berkas tersebut hingga 7 September 2024.

"Untuk menyerahkan syarat-syarat yang belum lengkap. Karena pada 8 September 2024 harus kami laporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur," kata Hendra.

Baca juga: VIRAL Momen Ibu Hamil Diberkati Paus Fransiskus di Gambir, Suami Ucap Syukur Meski Sempat Dihalangi

Dia menyatakan kelengkapan dokumen masing-masing Paslon masih 90 persen. Kata Hendra, tinggal beberapa yang perlu dilengkapi.

"Artinya kurang sepuluh persen dan tinggal sedikit lagi telah selesai semua," urainya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved