Berita Jember

Terbukti Tampar Pipi LC, Kades di Jember Divonis 2 Bulan 7 Hari Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Jember, menjatuhkan vonis 2 bulan 7 hari kepada Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung,  Sofyan Hadi

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kades aniaya LC menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri Jember, menjatuhkan vonis 2 bulan 7 hari kepada Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung,  Sofyan Hadi.

Majelis hakim menilai petinggi desa ini terbukti menganiaya perempuan berinisial RS, seorang lady companion (LS) atau pemandu lagu di parkiran tempat karaoke di Perumahan Argopuro Jember.

Budi Hariyanto, kuasa hukum terdakwa, mengatakan putusan hakim ini dibacakan pada Rabu (4/9/2024). Menurutnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar kades ini dipenjara 3 bulan.

"Majelis hakim menvonis 2 bulan 7 hari, dan dipotong masa tahanan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menutut klien kami dengan penjara 3 bulan pada sidang sebelumnya," ujarnya, Kamis (5/9/2024).

Dia mengaku sebelumnya, telah mengajukan pledoi dan meminta keringanan kepada majelis hakim, agar meringankan hukuman terhadap terdakwa.

"Kami minta keringanan dengan hukuman percobaan dari tuntutan JPU. Namun majelis hakim tidak mengabulkan dan menjatuhkan hukuman 2 bulan 7 hari," ungkap Budi. 

Namun Budi mengaku tetap menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jember, meskipun permohonan keringanan hukumannya ditolak.

Baca juga: 22 Atlet Banyuwangi Perkuat Kontingen Jatim di PON XXI, Bupati Ipuk : Jaga Sportivitas dan Citra  

Berdasarkan vonis hukuman itu, Budi mengatakan sisa hukuman terdakwa tinggal tiga hari. Sebab kades ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember sejak 4 Juli 2024.

"Klien kami tinggal menghabiskan sisa tahanan tiga hari lagi. Pada hari sabtu depan sudah dinyatakan bebas murni," ucapnya.

Begitupun dengan Jaksa penuntut umum juga menerima putusan hakim. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sekadar informasi, kasus penganiayaan tersebut adalah dilatarbelakangi kemelut asmara antara kades dengan LC. korban saat itu cemburu melihat terdakwa bernyanyi di tempat karaoke dengan seorang pemandu lagu lain.

Hal itu membuat LC ini cemburu terhadap kades dan teman seprofesinya, hingga akhirnya mereka pun bertengkar dan cekcok di parkiran tempat karaoke kawasan Jember Kota.

Pertengkaran itu pun, membuat kades menampar pipi terhadap LC sekaligus kekasihnya itu. Hingga akhirnya perempuan ini melaporkan terdakwa ke Polres Jember atas tindak pidana penganiayaan.

Saat kasus ini mulai diproses oleh penyidik Polres Jember. Korban dan terdakwa sebetulnya sempat berupaya mengajukan jalur keadilan restorasi (restorative justice).

Namun tidak juga mencapai kata sepakat, sehingga proses tetap berlanjut hingga di meja hijau persidangan Pengadilan Negeri Jember.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved