Berita Trenggalek
Korupsi Pembangunan Gedung, Mantan Kades dan Perangkat Desa di Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara
Selain pidana 1 tahun penjara, Jaelani dan Qomarudin juga harus membayar pidana denda masing-masing Rp 50 juta.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TRENGGALEK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek masing-masing 1 tahun penjara.
Selain pidana 1 tahun penjara, Jaelani dan Qomarudin juga harus membayar pidana denda masing-masing Rp 50 juta.
Jika tidak dibayarkan, mantan Kepala Desa Melis, serta perangkat Desa Melis tersebut harus menjalani pidana 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut para terdakwa dan penasihat hukum menerima putusan majelis hakim, sedangkan penuntut umum (PU) masih pikir-pikir.
Salah satu pertimbangan PU pikir-pikir karena putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yaitu pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Di Kemendagri Pj Bupati Lumajang Paparkan Angka Kemiskinan Turun Signifikan
"Penuntut Umum diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Jumat (6/9/2024).
Rio menambahkan selama proses hukum keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 156.212.424.
Uang tersebut dititipkan kepada penuntut umum di rekening RPL (Rekening Pemerintah Lainnya). Mengacu pada putusan pengadilan, uang tersebut kemudian disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
"Masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.106.212, sehingga jumlah totalnya sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua terdakwa," lanjut Rio.
Baca juga: Polres Probolinggo Gelar Kejurkab Turnamen e-Sports
Jaelani bersama perangkat desa sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Qomaruddin bekerja sama untuk melakukan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis tahun anggaran 2015 - 2018.
Kedua terdakwa punya peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut. Qomaruddin memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah Jaelani sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta.
Diketahui total anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018.
Sedangkan pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tersebut tergantung ADD yang dikucurkan dan dialokasikan oleh pemerintah desa setempat.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sofyan Chandra/TribunJatimTimur.com)
Ngamuk! Mobil Kades dan Motor Ketua RT di Trenggalek Dibakar Warga dengan Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Larangan Kegiatan PKL di Alun-Alun Trenggalek Saat Agustusan Diminta Dikaji Ulang |
![]() |
---|
Belanja Pegawai Tinggi, DPRD Trenggalek Dorong Kenaikan APBD hingga Rp 3 Triliun |
![]() |
---|
Target Pendapatan Daerah Tak Terpenuhi, Belanja Pegawai di APBD Kabupaten Trenggalek Tak Seimbang |
![]() |
---|
Empat Hari Pencarian, Remaja Tenggelam di Pantai Konang Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.