Pilkada Jember 2024
SKCK Dua Calon Wakil Bupati Jember Keliru
KPU Jember telah memeriksa dan meneliti dokumen pendaftaran kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Jember 2024.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - KPU Jember telah memeriksa dan meneliti dokumen pendaftaran kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Jember 2024.
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendra, mengatakan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Djoko Susanto maupun Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun perlu diperbaiki.
"Belum benar penulisannya, karena seharusnya SKCK itu berlaku hingga 2025, tetapi disitu tertulis berlaku selama 2024," ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya kesalahan penulisan masa berlaku SKCK tersebut milik masing-masing Bakal Cawabup yang daftar Pilkada 2024. Kata dia, dokumen itu sekarang telah direvisi oleh Polres Jember.
"Dan itu sudah dibetulkan oleh Polres kesalahan masa berlakunya. SKCK milik semua wakilnya baik Gus Firjaun ataupun Pak Djoko," kata Hendra.
Baca juga: Gandeng Baznas, Pemkab Banyuwangi Terus Gencarkan Bedah Rumah Warga Miskin
Hendra memperkirakan berkas pendaftaran Pilkada Jember 2024, baik Bakal Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Fawait- Djoko Susanto ataupun Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Ada 10 persen lagi dokumennya perlu segera diperbaiki.
"Hampir 90 persen sudah selesai berkasnya, jadi tinggal 10 persen yang perlu diperbaiki. Artinya hanya kurang sedikit saja," tuturnya.
Beberapa kekurangan lain dokumen adalah surat laporan penerimaan pajak lima tahun terakhir belum diunggah di Sistem Informasi Calon (Silon) KPU.
Baca juga: Tabrak Bokong Truk yang Parkir di Pinggir Jalan, Dua Pemuda Jombang Tewas Ditempat
"Belum diupload di Silon, kalau dokumen fisiknya sebagian sudah ada. Jadi masih ada waktu bagi mereka sampai 8 September 2024 untuk meng-upload di Silon," katanya.
Hendra memberi waktu kepada dua Bakal Paslon Pilkada Jember ini, segera melengkapi dokumen fisik pendaftarannya hingga 7 September 2024.
"Karena pada 8 September 2024, kami harus melaporkan berkas pendaftaran ini ke KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI," ulasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Rekapitulasi KPU, Gus Fawait-Djoko Menang di Pilkada Jember |
![]() |
---|
KPU Jember Mulai Rekaptulasi Suara Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
PDIP Jember Ucapkan Selamat pada Fawait- Djoko, Tetap Menunggu Rekapitulasi KPU |
![]() |
---|
Sehari Pasca Pencoblosan Pilbup Jember 2024, Cabup Gus Fawait Sembelih Sapi |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada Jember, Kediaman Cabup Gus Fawait Mulai Dihiasi Karang Bunga Ucapan Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.