Pilkada Jember 2024

SKCK Dua Calon Wakil Bupati Jember Keliru 

KPU Jember telah memeriksa dan meneliti dokumen pendaftaran kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Jember 2024.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Istimewa
Pilkada Serentak 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - KPU Jember telah memeriksa dan meneliti dokumen pendaftaran kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Jember 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendra, mengatakan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Djoko Susanto maupun Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun perlu diperbaiki.

"Belum benar penulisannya, karena  seharusnya SKCK itu berlaku hingga 2025, tetapi disitu tertulis berlaku selama 2024," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya kesalahan penulisan masa berlaku SKCK tersebut milik masing-masing Bakal Cawabup yang daftar Pilkada 2024. Kata dia, dokumen itu sekarang telah direvisi oleh Polres Jember.

"Dan itu sudah dibetulkan oleh Polres kesalahan masa berlakunya. SKCK milik semua wakilnya baik Gus Firjaun ataupun Pak Djoko," kata Hendra.

Baca juga: Gandeng Baznas, Pemkab Banyuwangi Terus Gencarkan Bedah Rumah Warga Miskin

Hendra memperkirakan berkas pendaftaran Pilkada Jember 2024, baik Bakal Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Fawait- Djoko Susanto ataupun Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Ada 10 persen lagi dokumennya perlu segera diperbaiki.

"Hampir 90 persen sudah selesai berkasnya, jadi tinggal 10 persen yang perlu diperbaiki. Artinya hanya kurang sedikit saja," tuturnya.

Beberapa kekurangan lain dokumen adalah surat laporan penerimaan pajak lima tahun terakhir belum diunggah di Sistem Informasi Calon (Silon) KPU.

Baca juga: Tabrak Bokong Truk yang Parkir di Pinggir Jalan, Dua Pemuda Jombang Tewas Ditempat

"Belum diupload di Silon, kalau dokumen fisiknya sebagian sudah ada. Jadi masih ada waktu bagi mereka sampai 8 September 2024 untuk meng-upload di Silon," katanya.

Hendra memberi waktu kepada dua Bakal Paslon Pilkada Jember ini, segera melengkapi dokumen fisik pendaftarannya hingga 7 September 2024.

"Karena pada 8 September 2024, kami harus melaporkan berkas pendaftaran ini ke KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI," ulasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved