Berita Jember
Rebutan Hak Asuh dengan Istri Siri, Pria Asal Semarang Nekat Culik Anak di Jember
Jajaran Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur menangkap seorang laki laki berinisial SL (34), terduga pelaku penculikan anak umur 5 tahun
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Jajaran Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur menangkap seorang laki laki berinisial SL (34), terduga pelaku penculikan anak umur 5 tahun
Pria ini mengambil anak istri sirinya berinisial SN (32). Tersangka membawa kabur kabur bocah tersebut ke kampung halamannya Semarang, Jawa Tengah, sejak Juli 2024.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Kukun W Hasanudin mengatakan, tindakan tersebut dilakukan, karena pelaku meyakini anak itu adalah darah dagingnya sendiri, hasil pernikahan siri dengan SN enam tahun silam.
"Pelaku dengan ibu korban sempat nikah siri pada Januari 2024. Kemudian terjadi perselisihan hubungan, akhirnya anak ini (korban) dibawa lari oleh terlapor ke Semarang," ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Setelah itu istri siri pelaku melaporkan hal itu ke Polres Jember pada Juli 2024. Kemudian polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Akhirnya kami jemput pelaku di rumahnya yang ada di Semarang dan langsung kami lakukan penangkapan pada 5 September 2024. Kami interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Kukun.
Kukun mengungkapkan kasus tersebut dilatarbelakangi rebutan hak asuh anak antara pelaku dengan pelapor.
Lebih lanjut, kata dia, selama berada di Semarang pelaku merawat korban secara baik, layaknya ayah memperlakukan putranya sendiri.
"Dikasih makan dan minum layaknya anak sendiri memang. Korban berada di Semarang sekitar dua bulanan," ucap Kukun.
Kukun mengungkapkan, kondisi anak tersebut juga sangat sehat dan sekarang telah diserahkan kepada ibunya yang berada di Kecamatan Patrang, Jember.
Atas tindakannya itu, Kukun menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 330 dan 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penculikan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Saat ini, polisi juga sudah menahan SL.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara, Isak Tangis Iringi Sidang
Sementara itu, SN menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Saat ini yang terpenting baginya adalah, sang anak sudah kembali ke pangkuannya.
"Alhamdulillah anak saya selamat dan sekarang bisa bersama dengan saya. Saya menyesal kenal dengan laki-laki itu," ujarnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Rebutan anak
hak asuh
pernikahan siri
penculikan
anak
Semarang
Polres Jember
Patrang
Jember
TribunJatimTimur.com
Pemkab dan DPRD Jember Sepakati P-APBD 2025 Naik Jadi Rp 4,9 Triliun |
![]() |
---|
Mahasiswi Universitas Islam Jember, Raih Emas di Kejuaraan Panahan FORNAS VIII 2025 |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan untuk Jalur Lintas Selatan di Jember Masih 59,45 Kilometer |
![]() |
---|
RSD Kalisat Jember Operasi Katarak Gratis untuk 603 Pasien |
![]() |
---|
334 Hektar Lahan Hutan di Jember Diberikan ke Warga, Proses Sertifikasi Dimulai Bertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.