Pilgub Jatim 2024
Pilgub Jatim 2024, Persyaratan Administrasi Tiga Bapaslon Dinyatakan Memenuhi Syarat
Persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon Pilgub Jatim 2024 resmi dinyatakan memenuhi syarat
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon Pilgub Jatim 2024 resmi dinyatakan memenuhi syarat. Hal tersebut berdasarkan penelitian terhadap dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Untuk diketahui, Pilgub Jatim kali ini diikuti tiga paslon yang telah mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu. Yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.
Pasca pendaftaran, KPU lantas melakukan telaah. "Hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bapaslon memenuhi syarat atau MS," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (17/9/2024).
Selain administrasi persyaratan, KPU Jatim juga merilis bahwa ketiga Bapaslon bukan mantan terpidana maupun bukan terpidana. Umam menjelaskan, pasca merilis hasil penelitian persyaratan administrasi, KPU membuka kesempatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan.
Baca juga: Dewan Dorong Dinas Investigasi Menyeluruh Terkait Dugaan Patahnya Jalan Latek - Pekoren Pasuruan
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan di laman resmi KPU Jatim, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
Tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui online di laman KPU maupun datang secara langsung ke Kantor KPU Jatim. "(Saat ini) Tinggal menunggu tanggapan masyarakat," ungkap Umam yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan KPU Jatim.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Yusron Naufal Putra/TribunJatimTimur.com)
Pilgub Jatim 2024
Pilgub Jatim
Tri Rismaharini
Khofifah Indar Parawansa
Emil Dardak
Zahrul Azhar Asumta
Luluk Nur Hamidah
Lukmanul Khakim
Komisi Pemilihan Umum
KPU Jatim
TribunJatimTimur.com
Ajukan Gugatan ke MK, Kubu Risma-Gus Hans Minta Pemilihan Ulang di 36 Daerah |
![]() |
---|
Hasil Pilgub Jatim 2024, Saksi Paslon Risma-Gus Hans Tolak Tandatangan Pasca Rekapitulasi |
![]() |
---|
Kepala Badan Pemenangan PDIP Jatim : Pilihan Anda Menentukan Masa Depan Jawa Timur yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Risma Tak Pantau Hasil Quick Count Pilgub Jatim 2024, Ini yang Dilakukannya |
![]() |
---|
Diantar Warga, Calon Gubernur Jatim Risma Jalan Kaki Nyoblos di TPS 16 Wiyung Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.