Berita Probolinggo

Bekas Kades di Probolinggo Tersangka Korupsi DD Rp 700 Juta Karena Karaoke dan Bayar Utang 

Bekas Kades di Probolinggo yang jadi tersangka korupsi Dana Desa rupanya memakai duitnya untuk foya-foya dan Bbayar utang

|
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Eks Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton, Hartono saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Bekas Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp 700 juta, ternyata sering foya-foya dan terlilit utang.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana. Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemeliharaan desa itu disalahgunakan.

"Pengakuan dari tersangka saat diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus), uang kurang lebih Rp 700 juta itu digunakan oleh yang bersangkutan saat masih menjabat kades itu untuk kepentingan pribadi," kata Kasi Intel Deady, Kamis (19/9/2024).

Selain untuk kepentingan pribadi, lanjut Deady, uang yang dipotong dari total senilai kurang lebih Rp 1 miliar itu juga digunakan oleh tersangka untuk melunasi utang-utangnya dan digunakan untuk foya-foya.

"Untuk utang yang bersangkutan itu tidak tahu pastinya, intinya melunasi utang. Selain itu juga digunakan foya-foya, ya seperti karaokean dan lain-lainnya," tutur Deady.

Diketahui, mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Hartono, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018-2021 kurang lebih sebesar Rp 700 juta.

Baca juga: Lepas Dari Pengawasan, Balita di Tulungagung Meninggal Tercebur ke Kolam Gurami

Hartono ditetapkan tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Rabu (18/9/2024) siang atau lebih tepatnya ditetapkan tersangka setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali. 

Penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi bermula dari anggaran dana desa kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan fisik, namun hanya dikerjakan dengan menelan anggaran kurang lebih Rp 300 juta dan sisanya dikorupsi.

Pekerjaan fisiknya dari anggaran tersebut, meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
  

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved