Berita Probolinggo

Pecatan PNS di Probolinggo Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 96 Juta untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Mantan PNS di Probolinggo ditangkap karena menipu Rp96 juta dalam kasus pengurusan balik nama sertifikat tanah.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
AI
DITANGKAP: Ilustrasi Berita Kriminal. Tersangka kasus penipuan balik nama sertifikat tanah usai diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Tersangka juga diketahui merupakan pecatan PNS Pemkab Probolinggo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Seorang pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo ditangkap Polres Probolinggo Kota. 

Pria berinisial MS (44), warga Kecamatan Besuk, Jawa Timur, diduga melakukan penipuan dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 96 juta.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika seorang warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending, meminta bantuan melalui kepala desa untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. MS, yang saat itu dikenal memiliki pengalaman di bidang keuangan daerah karena pernah bekerja di Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), menawarkan diri membantu.

Baca juga: Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember

“Setelah negosiasi, tersangka meminta uang sebesar Rp96 juta untuk proses pengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (12/9/2025).

Setelah terjadi kesepakatan, korban dan MS bertemu di sebuah kafe di Kota Probolinggo untuk menyerahkan uang. Menariknya, kepala desa yang awalnya menjadi penghubung tidak hadir karena pemilik sertifikat mengaku kurang percaya dan memilih langsung berhubungan dengan tersangka.

Baca juga: Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Pos Ronda Desa Pohsangit Leres Probolinggo

Namun, proses balik nama yang dijanjikan tak kunjung selesai. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Polisi akhirnya berhasil mengamankan MS beserta barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan kwitansi penyerahan uang. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut habis untuk bermain judi online,” ungkap Iptu Zainullah.

MS yang diketahui telah dipecat dari PNS sejak 2024 lalu, kini harus menghadapi jeratan hukum.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved