Berita Pasuruan
Bukan Hanya Dugaan Pungutan, Polisi Juga Dalami Dugaan Tindak Pidana Lainnya di Gempol 9 Pasuruan
Sengkarut persoalan warung kopi (warkop) dan karaoke yang ada di kompleks pertokoan Gempol 9, Gempol, Kabupaten Pasuruan semakin kusut
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Sengkarut persoalan warung kopi (warkop) dan karaoke yang ada di kompleks pertokoan Gempol 9, Gempol, Kabupaten Pasuruan semakin kusut.
Khususnya, dugaan pungutan liar (pungli) kepada para pemilik warkop dan karaoke yang dilakukan setiap harinya. Besarannya cukup besar.
Informasi di lapangan, setiap pemilik warkop dibebankan membayar upeti Rp 80.000 setiap harinya. Di sana, diperkirakan ada 20 lebih warkop.
Upeti ini sudah berlangsung hampir dua tahunan, sejak berdirinya warkop karaoke di kawasan ini. Sayangnya, hingga sekarang belum jelas peruntukan pungutan itu.
Kabar yang berkembang, pungutan yang terkumpul itu diduga kuat digunakan untuk keamanan, dan kepentingan lain yang ada di Gempol 9.
Padahal, di satu sisi, para pemilik warkop ini tidak pernah membayar pajak satu rupiah pun kepada negara. Warkop ini sudah wajib membayar pajak ke Pemkab Pasuruan.
Dari data yang dimiliki, warkop-warkop ini sudah berdiri sejak dua tahun yang lalu. Itu menjadi penanda bahwa ada kebocoran potensi pendapatan daerah.
Baca juga: 6 Bulan Tak Kunjung Hujan, BPBD Bondowoso Distribusi 10 Ribu Liter Air Bersih
Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sedang melakukan proses penghitungan besaran pajak yang harus disetorkan pemilik warkop.
Penarikan upeti yang diduga ilegal ini pun menarik perhatian kepolisian Gempol. Koprs Bhayangkara mulai menelusuri dugaan pungli.
Sejumlah pemilik warkop sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Pemeriksaan itu terkait dengan setoran upeti yang dialami para pemilik warkop.
Kanitreskrim Polsek Gempol Iptu Anton tidak menampik kabar tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan setelah ada informasi yang masuk ke kepolisian.
Tahap awal, kata dia, sudah ada beberapa pemilik warkop yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, tidak menutup kemungkinan semua akan dimintai keterangan.
“Kalau rencana kami, semua pemilik warkop akan diperiksa. Sebenarnya bukan hanya soal pungutan, tapi dugaan tindak pidana lainnya,” kataya, Kamis (26/9/2024).
Dia mengatakan, ada beberapa laporan dugaan tindak pidana disana yang melanggar aturan. Sayangnya, ia belum bisa menyebutkannya sekarang.
“Ini masih berjalan mas, kami belum bisa menyampaikan hasilnya seperti apa. Nanti kalau sudah selesai semua, kami akan sampaikan,” ujarnya.
Dinas BMBK Pasuruan Benahi Drainase di Prigen, Dukung Program Prioritas Perbaikan Infrastruktur |
![]() |
---|
Motor Hasil Penggelapan oleh Anak Punk di Pasuruan Terungkap Saat Razia Lalu Lintas |
![]() |
---|
Pramuka Pasuruan Apel Besar, Gus Shobih Ingatkan Pramuka Harus Jadi Gelombang, Bukan Gelembung |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Ngopi Bersama Forkopimda Pasuruan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
PKK Pasuruan Gandeng BNN Perkuat Peran Keluarga dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.