Berita Pasuruan

Bukan Hanya Dugaan Pungutan, Polisi Juga Dalami Dugaan Tindak Pidana Lainnya di Gempol 9 Pasuruan

Sengkarut persoalan warung kopi (warkop) dan karaoke yang ada di kompleks pertokoan Gempol 9, Gempol, Kabupaten Pasuruan semakin kusut

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Suasana warkop dan karaoke yang ada di kompleks Gempol 9 Kabupaten Pasuruan 

Dari informasi yang didapatkan, ada dua pemilik warkop yang sudah dimintai keterangan. Anton mengaku akan memeriksa lainnya secara bertahap dan bergantian.

Warkop ini sudah termasuk wajib pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Baca juga: Plafon Rusak Akibat Cuaca Ekstrem, Kegiatan Belajar Mengajar SLB di Magetan Terganggu

Pengelola Pertokoan Gempol 9 Ansori mengakui memang belum ada warkop yang setor retribusi ataupun pajak ke pemda selama ini. 

Dia menyadarinya, dan baru awal bulan kemarin mendapatkan sosialisasi. Dia juga tidak menampik warkop ini sudah berdiri sejak dua tahunan. 

Dan selama itu, warkop tidak membayar retribusi ataupun pajak. Hanya saja, ia menampik kalau dituding itu sebuah kesengajaan. 

“Ya kalau sengaja tidak membayar pajak atau retribusi sih tidak ya mas, mungkin karena keterbatasan informasi dan tidak pahamnya tentang kewajiban,” imbuhnya.

Prinsipnya, kata dia, setelah sosialisasi kemarin, semua pemilik warkop bersedia kedepannya untuk membayar pajak dan retribusi ini. 

Disinggung terkait upeti yang dibayarkan setiap harinya, Ansori tidak menampiknya. Hanya saja, ia tidak banyak tahu karena yang mengelola itu paguyuban. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved