Berita Pasuruan
Bawaslu Perintahkan KPU Lantik Stafsus Ketum PBNU dan Adik Mensos
Ketua Bawaslu RI saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Jumat (27/9).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI minta KPU tetap melantik dua calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu RI saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Jumat (27/9). Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR.
Baca juga: Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Bondowoso, Bawa Semangat Pilkada Damai
Bawaslu juga Memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atasnama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.
“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” kata Bagja.
Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari. Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan Calon Terpilih Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan M. Irsyad Yusuf, Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur Il dari PKB tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB.
Baca juga: Pertahankan Kasus Rabies Zero, Banyuwangi Rutin Gelar Vaksinasi Rabies
Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.
Kuat dugaan, penggantian ini lantaran Gufron Siradj merupakan orang dekat Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Irsyad Yusuf merupakan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.
“Allhamdulilah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya,” lanjut dia.
Baca juga: Santri yang Meninggal Dilempar Kayu Berpaku oleh Guru Ngaji Sempat Koma 2 Hari
Sehingga perjuangan haknya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya.
“Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil,” urainya.
Mantan Bupati Pasuruan dua periode Irsyad Yusuf akhirnya bernafas lega. Dia menyampaikan syukur.
“Allohu akbar, Allhamdulilah ya Allah. Matur nuwun atas doa seluruh keluarga , sahabat, kerabat dan sejawat. Gugatan kita menang di sidang Bawaslu RI,” tulis Gus Irsyad.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
| Pemohon Praperadilan Bongkar Alasan Gugatan, Bukan Hambat Tapi Dukung Penegakan Prosedural |
|
|---|
| Rayakan Ultah Sembari Berbagi, 104 Anak Yatim Terima Santunan di Gempol Pasuruan |
|
|---|
| Dewan Apresiasi Kebijakan Inklusif Pemkab Pasuruan untuk Pengisian Jabatan Kepala Puskesmas |
|
|---|
| Mas Rusdi Tekankan Pengawasan dan Sinkronisasi untuk Akuntabilitas Dana Desa |
|
|---|
| Jawab Masalah Permodalan UMKM, Pemkab Pasuruan Gandeng PIP Berikan Solusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Ach-Gufron-Sirodj-dan-Mohammad-Irsyad-Yusuf.jpg)