Pilkada Jawa Timur

Pilgub Jatim 2024, Kampanye Akbar Maksimal Dua Kali Tiap Paslon

"Selama 60 hari masa kampanye ini, silakan memilih di hari apa. Kemudian nanti kita koordinasikan dengan kepolisian."

Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Ahmad Zaimul Haq
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat memberikan penjelasan di Surabaya, Jumat (27/9/2024).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Setiap pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jatim 2024 mendapatkan kesempatan masing-masing dua kali untuk menggelar rapat umum atau kampanye akbar. Adapun untuk jadwal, saat ini tengah proses pengajuan dari masing-masing paslon kepada KPU Jatim sebagai lembaga penyelenggara Pilgub. 

Baca juga: Santri di Ponggok Blitar Meninggal Setelah Dilempar Kayu Berpaku oleh Guru Ngaji

"Selama 60 hari masa kampanye ini, silakan memilih di hari apa. Kemudian nanti kita koordinasikan dengan kepolisian. Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur," kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Surabaya, Jumat (27/9/2024). 

Pengaturan jadwal ini dimaksudkan agar tidak terjadi benturan tempat maupun waktu mengingat kontestasi Pilgub Jatim saat ini diikuti tiga pasangan calon. Yakni pasangan Luluk-Lukman, Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans. Koordinasi semacam itu yang dilakukan dalam proses pengusulan jadwal oleh tim paslon. 

Baca juga: Sopir Mengantuk di Sidoarjo, Truk Tercebur ke Sungai 

"Kalau kemudian ada di daerah yang sama, kita akan sampaikan agar jamnya dibedakan atau jarak tempatnya yang dipisah," ungkap Aang. 

Mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu mengungkapkan, seluruh teknis sudah disampaikan kepada masing-masing paslon, termasuk kepolisian dan Bawaslu dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu. 
"Semua pihak sudah berkomitmen," ujar Aang. 

Baca juga: Logistik Pilkada 2024, 8 Ribu Lebih Kotak Suara Tiba di Gudang KPU Jember

Sementara itu, KPU juga menjelaskan pertemuan terbatas sebagai salah satu metode kampanye yang diatur. Pada pertemuan terbatas ini, massa dibatasi maksimal dua ribu orang. Berbeda dari rapat umum, untuk pertemuan terbatas ini bebas dilakukan.

"Pengawasannya nanti di Bawaslu," ucap Aang. 


---

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Yusron Naufal Putra/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved