Sidang Korupsi Gus Muhdlor
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Menjalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Insentif ASN
Bekas Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Bekas Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang sebelumnya menyeret dua anak buahnya, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (30/9/2024) siang.
Pantauan Tribunjatim.com, Gus Muhdlor tampak mengenakan setelan kemeja batik lengan panjang bermotif flora berwarna cokelat, bercelana panjang warna hitam, berpeci hitam dan berkaca mata, saat mengikuti sidang perdana tersebut.
Sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu, dilakukan oleh JPU KPK Arief Usman dan Andry Lesmana, mulai pukul 10.30 WIB.
Sedangkan, ketua majelis sidang tersebut, dipandu langsung oleh Hakim Ni Putu Sri Indayani.
JPU KPK Arief Usman menyebutkan, Terdakwa Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan Kedua, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Terdakwa Gus Muhdlor diduga menerima uang pemberian dari praktik pemotongan insentif yang dilakukan Terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp8,544 miliar.
Gus Mudlor diduga menerima pembagian uang dengan Terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Mudlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
"Terdakwa Gus muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan Terdakwa Ari Suryono kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujar JPU KPK Arief Usman saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Jam Kerja Dinilai Lama Saat Pemilu 2024, Pendaftar PTPS Pilkada Bondowoso Belum Penuhi Kuota
Setelah hampir sejam dakwaan yang disampaikan JPU KPK dibacakan. Ternyata, penasehat hukum berserta Terdakwa Gus Muhdlor tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, dan menyerahkan kepada pihak majelis untuk melanjutkan persidangan," ujar Penasehat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.
Sementara itu, seteleh merampungkan persidangan, di luar ruang sidang, Gus Muhdlor mengaku mendelegasikan pernyataan resmi dirinya kepada pihak PH-nya.
"Kepada PH aja ya," ujar Gus Muhdlor seraya berjalan perlahan membelah kerumunan awak media yang berjejal di depannya sepanjang lorong ruang sidang.
Berjalan sepanjang lorong sidang tersebut, Gus Muhdlor tampak beberapa kali menyapa beruluk salam seraya menjabat tangan beberapa awak media yang dikenalnya, pengunjung yang duduk di ruang tunggu sidang, dan kerabat keluarga yang mendampinginya.
Kemudian, di lain sisi, PH Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut karena menganggap dakwaan JPU KPK secara formal sudah memenuhi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.