Berita Situbondo

Tambahan Dana Desa Rp 3,7 Miliar Terancam Tak Cair, Forum Perangkat Desa Datangi DPRD Situbondo

Kedatangan para perwakilan perangkat desa dari Kecamatan Panji ini ditemui langsung ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Izi Hartono
Ketua DPRD Mahbub Junaidi saat menemui perwakilan perangkat desa di kantornya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Tidak disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (PAPBD) tahun 2024 oleh DPRD Situbondo membuat perwakilan Forum Perangkat Desa mendatangi kantor DPRD Situbondo, Selasa (01/10/2024).

Dengan tidak disahkan PAPBD tersebut, maka sekitar puluhan desa di Kabupaten Situbondo yang menerima bantuan tambahan dana desa terkait kinerja dari Kementrian Keuangan dengan total anggaran sebesar Rp 3,7 miliar terancam batal.

Kedatangan para perwakilan perangkat desa dari Kecamatan Panji ini ditemui langsung ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi.

Baca juga: Prediksi Skor dan Prediksi Susunan Pemain Inter Milan Vs Red Star Belgrade di Liga Champions 2024/25

Perwakilan Forum Perangkat Desa Kecamatan Panji, Zaini MZ mengatakan, dirinya datang ke DPRD untuk beraudensi dengan anggota DPRD.

"Kamu datang ingin menyampaikan aspirasi dari masing masing desa, tentang perubahan PAPBD," katanya.

Menurut Zaini, ada beberapa desa di Kabupaten Situbondo seharusnya mendapatkan tambahan dana desa  sekitar Rp 180 juta tiap masing-masing desa.

Baca juga: Siaran Dimana? Link Live Inter Milan vs Red Star Belgrade di Liga Champions 2024, Dini Hari Nanti

"Tadi saran pak ketua DPRD, kami harus komunikasi dengan bagian keuangan jika tidak ada perubahan PAPBD itu. Bayangkan saja, se-Situbondo itu tambahan dana desa mencapai Rp 3,7 miliar," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi membenarkan kedangan perwakilan perangkat desa itu.

"Ya mereka silaturrhami dan menyampaikan kegelisahan terkait tambaham dana desa yang dianggarkan di PAPBD itu," ujarnya.

Polisi PKB itu mengatakan, kegelisahan perangkat desa karena pengesahan PAPBD telah melampaui  batas akhir penetapan, yakni tanggal 30 Septembet 2024.

Baca juga: Bicara Kabar Presiden Jokowi ke Warga Jember, Kaesang: Beliau akan Pensiun

Pihaknya juga telah menyampaikan tahapan-tahapan yang dilakukan, mulai tahapan KUA-PPAS diserahkan hingga diproses oleh DPRD.

"Karena ini sifatnya itu dana tranfer dari pusat hanya tercatat, dan biasanya dana itu langsung ditransfer ke masing-masing desa. Makanya tadi saya sarankan segera berkoordinasi dan konsultasi ke DPKAD," pungkasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved