Ganja di Gunung Semeru
Temuan Ganja di Lereng Gunung Semeru Lumajang Bertambah, Puluhan Petani Terindikasi Terlibat
1.588 batang kembali ditemukan oleh Polres Lumajang sejak memulai kembali penyisiran di lereng Gunung Semeru, Lumajang
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - 1.588 batang kembali ditemukan oleh Polres Lumajang sejak memulai kembali penyisiran di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ribuan ganja tersebut kini telah diamankan Polres Lumajang untuk kepentingan penyelidikan, Kamis (3/10/2024).
Jumlah tersebut menambah penyitaan tanaman ganja yang sebelumnya ditemukan sekitar 42.000 batang tanaman ganja.
Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra menjelaskan pihaknya saat ini memfokuskan penyisiran di Dusun Plumpang, Desa Argosari. Polisi menyakini masih ada lagi lahan tanaman ganja di area pegunungan terjal tersebut.
"Pencarian sudah dilakukan sejak Rabu. Dan sempat dihentikan lantaran cuaca. Masih ada beberapa titik lagi yang dicurigai (ada tanaman ganja)," beber Komang ketika dikonfirmasi.
Komang menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan keselamatan personel yang melakukan penyisiran. Kata Komang, kemiringan tanah di lokasi pencarian menc mencapai 50 derajat. Selain itu kondisi jalan yang licin jadi tantangan tersendiri bagi petugas.
“Tentu keselamatan anggota menjadi prioritas kami. Oleh karena itu, kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian strategi untuk operasi selanjutnya,” jelas Yuwandi.
Di sisi lain, Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik mengkonfirmasi adanya puluhan petani setempat yang diduga turut terlibat penanaman ganja. Rofik menegaskan informasi tersebut masuh didalami dalam ranah penyelidikan.
Baca juga: Kampanye Pilkgub 2024 di Jember, Cawagub Lukman Khakim Janji Lahirkan 1 Juta UMKM di Jatim
Sejauh ini 4 orang tersangka telah diamankan. Yakni Bambang, Ngatoyo, Toni dan Tomo. Mereka adalah warga yang dikenal sebagai petani di wilayah tersebut.
"Didasarkan atas informasi terkini masih ada sepuluh petani yang ikut menanam. Nah ini peran-peran mereka bagaimana masih didalami oleh petugas," tandas Kapolres.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Polisi Minta Warga Lapor Jika Dapat Ancaman Terkait Kasus Ganja Semeru |
![]() |
---|
Terdakwa Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
3 Terdakwa Penanam Ganja Semeru Divonis Penjara 20 Tahun, Lebih Tinggi Dari Tuntutan |
![]() |
---|
Sosok Utama Ladang Ganja Lereng Semeru Masih Buron, Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Ganja Semeru Lumajang Dituntut 7 hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.