Pilkada Jember 2024

KPU Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Jember 2024 Sebesar Rp 79,9 Miliar

KPU Jember menetapkan Batas maksimal dana kampanye di Pilkada Jember 2024 sebesar Rp 79,9 miliar

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menetapkan batas maksimal dana kampanye Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember 2024 sebesar Rp 79,9 miliar.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hendra Wahyudi, Sabtu (5/10/2024).

Menurutnya, batas atas dana kampanye itu merupakan hasil rapat kesepakatan antara KPU dengan LO pasangan calon kepala daerah.

"Alokasi paling banyak itu kurang lebihnya Rp 79,9 miliar yang terbagi dalam banyak rincian. Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, banner dan lain sebagainya semua dipaparkan di situ," ujarnya.

Hendra menjelaskan perusahaan swasta dan perseorangan yang menyeponsori kandidat calon di Pilkada juga dibatasi. Hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2024.

"Sumbangan perseorangan ini ada batas maksimalnya, termasuk perusahaan swasta. Jadi perusahan swasta harus kami teliti juga, baik itu LSM, media harus mengamati juga perusahaan mana saja yang memberi sumbangan dana kampanye," katanya.

Hendra mengatakan, sumbangan perseorangan untuk dana kampanye kandidat calon bupati dan wakil bupati Jember 2024 tidak boleh lebih dari Rp 100 juta.

"Tidak sampai Rp 100 juta kayaknya, tapi yang jelas ada batas maksimalnya," urainya.

Dia menegaskan, KPU nanti akan menghadirkan akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye masing-masing Paslon Pilkada Jember 2024, guna mendeteksi sumber anggaran yang mereka gunakan.

"Untuk mengetahui sumber dananya dari mana dan diperuntukkan untuk apa itu harus jelas. Jika sumbernya nanti tidak jelas dan penggunaanya tidak jelas. Akan ada konsekuensi yang diterima oleh Paslon," ucap Hendra.

Oleh karena itu, Hendra meminta kepada tim pemenangan masing-masing Paslon Pilkada Jember 2024, untuk segera mencicil laporan dana kampanyenya di rekening masing-masing.

"Kami sejauh ini belum menerima laporan pengunaan dana kampanye mereka. Tetapi yang pasti, kegiatan yang sifatnya insidental koordinasinya dengan Divisi Parmas," paparnya.

Baca juga: Pria di Jember ini Maling Spesialis Sepeda Motor, Polisi Sebut Beraksi di 22 TKP

Sebatas informasi, KPU Jember sejauh ini hanya menerima laporan dana kampanye awal milik dua Paslon Pilkada 2024 , ketika mereka baru ditetapkan sebagai calon tetap.

Pasangan Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Paslon nomor urut 01 dana kampanyenya sebesar Rp 0 alias nol rupiah di rekening Bank BCA.

Sementara pasangan Muhammad Fawait- Djoko Susanto, Paslon nomor urut 02 , dana kampanye awal yang dilaporkan Rp 1 juta melalui rekening Bank Jatim.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved