Pilkada Probolinggo

Gakkumdu Probolinggo Lakukan Pemeriksaan Maraton Dugaan LHKPN Palsu Cawabup

Pemeriksaan dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Senin (7/10/2024). Ada 3 saksi diperiksa dalam dugaan pemalsuan laporan LHKPN itu.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
zoom-inlihat foto Gakkumdu Probolinggo Lakukan Pemeriksaan Maraton Dugaan LHKPN Palsu Cawabup
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Ahsan Faradisi
Gakkumdu Kabupaten Probolinggo saat memeriksa Bupati LIRA Probolinggo atas laporan dugaan LHKPN palsu salah satu Cawabup di Kabupaten Probolinggo, Senin (7/10/2024).

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Pasca syarat formil dan materil dinyatakan lengkap, Gakkumdu Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan maraton atas saksi laporan dugaan pemalsuan LHKPN salah satu Cawabup Probolinggo.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Senin (7/10/2024). Ada 3 saksi diperiksa dalam dugaan pemalsuan laporan LHKPN itu, di antaranya anggota LSM LIRA Abdul Qomar, sebagai saksi.

Baca juga: Dapat Medali Kejuaraan Kempo Menkumham Cup, Pegawai Lapas Pasuruan Terima Apresiasi dari Kakanwil

"Ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada saya, salah satunya terkait kebenaran rumah dan toko yang dilelang itu milik salah satu Cawabup Probolinggo. Saya jawab memang benar, karena saya pernah ke rumah itu," kata Qomar.

Kemudian Noval Yulianto sebagai terlapor dan sekaligus Bendahara LIRA Probolinggo. Menurut dia, oleh Gakkumdu, ada belasan pertanyaan ditujukan terhadapnya, salah satu pertanyaan itu perihal informasi lelang dan LHKPN.

"Kepada pemeriksa saya sampaikan kalau saya dapat informasi dari teman, kemudian saya telusuri lagi yang ternyata itu milik salah satu Cawabup. Oleh karena itu saya langsung koordinasi dengan Bupati LIRA Probolinggo," ujar Noval.

"Dan berkaitan dengan LHKPN, saya sampaikan memang sudah saya periksa jika ruko yang dilelang itu tidak dicantumkan dalam LHKPN sebagai syarat pencalonannya ke KPU," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Bus Rombongan SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Kecelakaan Saat di Tol Sumo

Sementara saksi terakhir yang diperiksa adalah Salamul Huda. Menurutnya, kurang lebih ada 9 pertanyaan diajukan, salah satunya kepastian dengan adanya informasi lelang, terlapor sebagai Cawabup disebut memiliki hutang atau terlunasi.

"Kepada Gakkumdu jawaban saya mengacu pada undang-undang hak tanggungan pasal 6 yang apabila debitur cidera janji, maka pemegang hak tanggungan memiliki kuasa untuk melakukan pelelangan umum untuk pelunasan," terangnya.

"Dan saya simpulkan tadi, jika lelang ini bukan bentuk pelunasan hutang salah satu Cawabup yang kami laporkan tapi proses melunasi hutang, yang mana meskipun rukonya nanti terjual, Cawabup ini masih memiliki hutang, sedangkan di LHKPN hal ini tidak dicantumkan," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan pelapor itu dikarenakan syarat formil dan materil sudah lengkap.

Baca juga: Telkomsel Sukses Uji Coba Teknologi Biometrik di GraPARI, Dukung Kebijakan Kominfo

"Oleh karena itu, besok pagi akan dilakukan pemeriksaan kepada terlapor yang dalam hal ini salah satu Cawabup. Dan pemeriksaan Cawabup ini tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan, harus yang bersangkutan langsung," tutur Yonki.

Baru setelah Cawabup diperiksa, lanjut Yonki, pihaknya langsung akan memeriksa saksi lain yang dalam hal ini pihak dari BRI. "Untuk BRI, besok juga tapi sore, kalau terlapor pemeriksaannya siang," tandas Yonki.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved