Berita Bondowoso

Transaksi COD Narkotika dan Pil Logo Y, 18 Pengedar Ditangkap Polres Bondowoso

Polres Bondowoso menangkap 18 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Para pelaku saat digiring menuju tahanan oleh Kepolisian usai mengikuti Konfrensi Pers di Lobby Mapolres Bondowoso, Senin (7/10/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso menangkap 18 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Mereka diringkus atas delapan kasus. Dengan rincian delapan orang tersangka ditangkap atas kasus narkotika jenis sabu. Kemudian sisanya, 10 orang terjerat kasus okerbaya.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Lobby Polres Bondowoso, Senin (7/10/2024) para pelaku dipampang di hadapan para jurnalis dengan mengenakan baju tahanan oranye.

Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herdianto menjelaskan, para pelaku ini mendapatkan barang haram dengan membeli dari Kabupaten Jember dan Situbondo.

Selanjutnya dijual pada pemakai dengan harga yang tak murah. Untuk sabu-sabu, dijual dengan kisaran harga Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta.

"Kalau obat-obatan dijual per paket dengan harga Rp 30 ribu hingga Rp 1 juta," terangnya pada awak media.

Menurut Wakapolres Okta, para pelaku menjual barang haram tersebut pada semua kalangan usia. Mulai dari remaja hingga dewasa.

Mereka melakukan transaksi jual beli pil logo Y dan sabu-sabu dengan berbagai metode. Seperti di cafe saat nongkrong, atau COD (cash on delivery) dengan janjian di pinggir jalan.

"Bisa juga dengan COD," terangnya.

Bersama belasan pelaku, juga diamankan sabu-sabu sebamuak 5,84 gram. Dan 14.458 butir pil logo Y.

Baca juga: Perahu Nelayan Terdampar di Pulau Nusa Barung Jember, Petugas Satpolair Cari Pemiliknya

Para pengedar narkotika disangkaan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pengedar obat-obatan terlarang disangkakan Pasal 435 nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya narkotika 20 tahun. Untuk obat-obat keras 15 tahun," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved