Berita Pasuruan
DPRD Pasuruan Wacanakan Pembuatan Perda untuk Sound Horeg
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono menilai, perda tentang sound horeg di Pasuruan diperlukan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mewacanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum yang lebih spesifik tentang pelaksanaan sound horeg di Pasuruan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono menilai, perda tentang sound horeg di Pasuruan diperlukan, apalagi peminat dan penikmat fenomena ini cukup besar.
"Perda inilah yang nantinya akan menjadi payung hukum, menjadi dasar pelaksanaan sound horeg di Pasuruan. Harapannya, kegiatan sound horeg di Pasuruan sudah tidak lagi kucing-kucingan," katanya, Senin (14/10/2024).
Rudi berharap acara festival atau kontes sound horeg legal secara aturan dan ketentuan. Tidak ada aturan yang dilanggar karena semuanya sudah sesuai dengan ketentuan.
"Kalau saya melihatnya begini, daripada dibatasi pelaksanaannya, lebih baik didukung dan diwadahi saja melalui perda. Para peminat dan penikmat sound horeg bisa leluasa menyalurkan kreasinya," terangnya.
Disampaikan Rudi, perda inilah yang nanti akan mengatur tentang teknis pelaksanaan sound horeg. Apa saja yang diperbolehkan, apa saja yang tidak diperbolehkan, nanti akan dituangkan dalam perda itu.
"Harapannya, pelaksanaan sound horeg itu sudah tidak lagi dianggap sebagai kegiatan yang negatif, karena selama ini identik dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat," paparnya.
Rudi menjelaskan, usulan ini baru wacana. Namun, ia mengaku akan mengusulkan wacana ini ke pimpinan dewan, dan mendorong Pemkab Pasuruan untuk mempertimbangkan pembuatan perda ini.
Baca juga: Polres dan KONI Probolinggo Fasilitasi Dua Perguruan Silat Ikrar Damai
Di Malang, kata politisi PKB ini, ada Perda Kabupaten Malang No. 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang didalamnya jelas ada penyelenggaraan karnaval sound.
"Sekalipun diperbolehkan, ada aturan yang harus ditaati. Misalnya saja,batas maksimal volume sound horeg sebesar 60 desibel dan durasi kegiatan hanya sampai jam 11 malam, tidak boleh lebih," tegasnya.
Jika ada yang melanggar, pihak berwenang berhak melakukan pemberhentian secara paksa. Sound system yang digunakan juga akan disita, dan juga konsekuensi lain bagi para pelanggar aturan tersebut.
Baca juga: Mekarnya Bunga Bangkai di Kebun Raya Purwodadi
Menurut Rudi, wacana ini muncul berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang ingin adanya payung hukum untuk penyelenggaran sound horeg. Minat masyarakat terkait kegiatan ini pun juga cukup tinggi.
"Kalau saya sepakat selagi itu membawa dampak positif. Saya kira, usulan ini cukup bagus karena mereka sendiri yang meminta ada aturan, dan itu menjadi tanda bahwa mereka mau mengikuti aturan tersebut," tegasnya.
Baca juga: Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Terbakar, Sempat Terdengar suara ledakan
Jika wacana ini diterima, Rudi menyarankan perlu diadakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan pihak - pihak terkait, pelaku sound system, kepolisian, akademisi, peneliti, kepala desa, OPD dan lainnya.
"Dalam FGD itulah nantinya, bisa diurai, dibatasi dan diminimalisir dampak-dampak negatif dari fenomena sound horeg. Jadi dibahas saja aturannya, dan disepakati bersama. Jangan sampai ada yang dirugikan," tuturnya.
Diakui atau tidak, lanjut Rudi, fenomena sound horeg saat ini sangat diminati masyarakat. Popularitasnya yang meningkat pesat juga berdampak positif terhadap perekonomian para pelaku UMKM.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
HR Club Pasuruan Resmikan Website dan Berbagi Apresiasi di Gathering Ke 5 |
![]() |
---|
Forum Konsultasi Publik Dorong Transparansi Pembangunan Jalan dan Jembatan |
![]() |
---|
Sumur Bor di Jurangpelen Pasuruan Resmi Dibangun, Warga Akhirnya Bebas Krisis Air Bersih |
![]() |
---|
Gebyar Panutan Pajak Daerah 2025, Pemkab Pasuruan Apresiasi Wajib Pajak Teladan |
![]() |
---|
Pekan Raya Pasuruan 2025, UMKM, Budaya, dan Musik Meriahkan Hari Jadi Kabupaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.