Pilkada Jember
Bawaslu Periksa Kades yang Bubarkan Senam Pendukung Paslon 01 Pilbup Jember
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan ada belasan pertanyaan yang ditujukan untuk kades tentang pembubaran kegiatan senam.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa Kepala Desa (Kades) Semboro Antoni, atas pembubaran senam relawan pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Jember Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
Baca juga: Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Pusat Dorong Jawa Timur Semakin Maju Sejahtera, Ekonomi Melesat
Bawaslu mencecar Petinggi Desa/Kecamatan Semboro Jember dengan belasan pertanyaan atas peristiwa membubarkan acara senama yang dilakukan pendukung Paslon 01 Pilkada Jember 2024 tersebut.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan ada belasan pertanyaan yang ditujukan untuk kades tentang pembubaran kegiatan senam di lapangan Desa/Kecamatan Semboro pada 4 Oktober 2024 silam.
Baca juga: Digitalisasi Beri Dampak UMKM di Surabaya Naik Kelas : Izin Kian Mudah, Pasar Makin Luas
"Beliau menjawab sebelumnya, memang mendapat surat pemberitahuan terkait kegiatan senam. Tetapi tidak tahu kalau itu kegiatan kampanye," ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Menurutnya, Bawaslu akan memeriksa beberapa saksi dalam perkara ini. Sebab pelapor menilai kades ini menghalangi kegiatan kampanye kandidat Pilkada Jember 2024.
"Selanjutnya proses klarifikasi kami lakukan terhadap beberapa saksi. Kemudian kami lakukan kajian bersama sentra Gakkumdu," kata Sanda.
Menanggapi hal tersebut, Aep Ganda Permana kuasa hukum Kades Semboro Antoni mengungkapkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pemerintah Desa hanya kop panitia senam.
“Bukan kop tim pemenangan kampanye calon bupati. Sehingga hal ini bukan sebuah perbuatan menghalang-halangi kampanye calon bupati tapi tidak mengizinkan kegiatan senam,” tanggapnya.
Baca juga: Kesaksian Keluarga Janda yang Tewas dan Sepeda Motornya Dibawa Kabur Perangkat Desa di Probolinggo
Aep mengatakan, lapangan yang digunakan senam itu dikelola oleh Pemdes Semboro. Sehingga siapapun harus izin dulu sebelum menggunakannya fasilitas umum tersebut.
“Saat kepala desa dipanggil Bawaslu, sudah dijelaskan bahwa kegiatan senam Aerobic tidak ada izin. Meski dalam surat pemberitahuan ada tembusan kepada Muspika dan juga Panwascam,” paparnya.
“Justru pelarangan menggelar senam selain secara administrasi sudah salah karena tidak izin, juga untuk menjaga kamtibmas. Apalagi pihak penyelenggara juga bukan asli warga Desa Semboro,” Imbuh Aep.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Tren Partispasi Masyarakat di Pilkada Jember 2024 Menurun |
![]() |
---|
Rekapitulasi KPU, Gus Fawait-Djoko Menang di Pilkada Jember |
![]() |
---|
KPU Jember Mulai Rekaptulasi Suara Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
PDIP Jember Ucapkan Selamat pada Fawait- Djoko, Tetap Menunggu Rekapitulasi KPU |
![]() |
---|
Sehari Pasca Pencoblosan Pilbup Jember 2024, Cabup Gus Fawait Sembelih Sapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.