Berita Gresik

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah UMKM, Dua Pejabat Diskoperindag Gresik Ditahan

Keduanya menyusul mantan Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik dan seorang rekanan pengadaan barang.  

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Mochammad Sugiyono
Tersangka Joko Pristiwanto dibawa ke mobil tahanan Kejari Gresik ke Rutan Kelas IIB Gresik, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Gresik – Dua pejabat Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Keduanya menyusul mantan Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik dan seorang rekanan pengadaan barang.  

Baca juga: UMKM Ngawi Siap-siap Bertransformasi! Solusi Digital Canggih dari Telkom yang Bikin Bisnis Melonjak

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana mengatakan, dari perkara kasus korupsi di Diskoperindag Kabupaten Gresik telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi Tipikor Surabaya dan putusannya telah berketatapan hukum.

Sebab, terdakwa Malahatul Fardah sebagai mantan Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 6 bulan dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan.  

Baca juga: Revolusi Digital di SMA Bakti Ponorogo! Guru-Guru Antusias Sambut Platform Pijar Sekolah!

Sedangkan terdakwa Rian Febrianto selaku Direktur CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa telah divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 Juta subsider subsider 2 bulan kurungan. 

“Keduanya telah menerima putusan hakim dan tidak banding,” kata Nana Riana, Selasa (15/10/2024).   

Setelah itu, dua pejabat Diskoperindag Kabupaten Gresik yaitu Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Dinas Diskoperindag Kabupaten Gresik Joko Pristiwanto ditahan atas kasus yang sama.

Baca juga: Menumpang Kencing, Warga Blitar Malah Mencuri Celana Dalam Warga Tulungagung, Didamaikan Polisi

“Tersangka Dyah sebagai Kabid dan Joko selaku PPBJ berperan melakukan pembelian barang sebagaimana yang tertera dalam DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) akan tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima oleh UMKM downgrade, sehingga terdapat selisih harga dan nilai yang dapat merugikan negara,” katanya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi ) Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, kedua tersangka mengetahui dan mendukung tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara. 

“Ada unsur kesengajaan yang dilakukan kedua tersangka, sehingga terlibat korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Mochammad Sugiyono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved