Berita Jember

Dendam Akibat Namanya Tercoret dari Daftar Penerima, Kakek di Jember Curi Beras Bansos

Polisi mengamankan SS, seorang kakek berusia 59 tahun yang nekat mencuri beras bantuan sosial di Balai Desa Gambirono Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Bangsalsari
Maling beras Bansos diinterogasi di Mapolsek Bangsalsari Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi mengamankan SS, seorang kakek berusia 59 tahun yang nekat mencuri beras bantuan sosial (bansos) di Kantor Pemerintah Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Jember.

Maling ini mencuri 11 karung beras bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu, yang tersimpan di gudang kantor Balai Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Kapolsek Bangsalsari, Iptu Joko Sumargo mengatakan, kasus ini terungkap saat perangkat desa mendatangi balai desa tersebut, melihat kamera CCTV kantor tertutup plastik. Hal itu membuat pelapor curiga.

"Setelah diperiksa lebih oleh pelapor,  perangkat desa ini mendapati pintu ruang penyimpanan beras bantuan pangan sedikit terbuka dan kuncinya terbuka paksa. Saat memasuki ruangan mendapati 11 karung beras bantuan pangan seberat 10 kilogram telah hilang," ujar Joko,  Rabu (16/10/2024).

Melihat hal itu, kata dia, perangkat desa ini pun langsung melaporkan insiden pencurian beras bansos ini  ke Polsek Bangsalsari. Dan Polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Berbekal rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama sekitar Pukul 20.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di kediamannya, ditemukan barang bukti berupa sebagian beras bantuan hasil curian," kata Joko.

Baca juga: Hibah Pengetahuan, Keluarga Alumni Unej Bondowoso Ikut Cetak  Wirausaha Muda

Joko mengungkapkan, pelaku sudah tiga kali mencuri beras bansos di kantor balai desa tersebut. 

"Pada Juli 2024 sebanyak 8 karung, Agustus 2024 sebanyak 10 karung, dan Oktober 2024 sebanyak 11 karung. Total beras yang dicuri pelaku sebanyak 29 karung dengan berat masing-masing karung 10 kilogram dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 3.190.000," katanya.

Seluruh beras curian tersebut, dijual pelaku kepada seorang pedagang berinisial SWN, yang juga tinggal di Kecamatan Bangsalsari.

"Sebagian beras hasil pencurian untuk dimakan dengan keluarga dan sebagian lagi dijual kepada pihak lain," imbuhnya.

Lebih lanjut,  katanya, pelaku melakukan aksinya itu karena dendam terhadap perangkat desa setempat, karena namanya dicoret sebagai penerima manfaat beras bansos pemerintah.

"Pelaku merasa tidak mendapatkan bagian yang semestinya, sehingga melakukan pencurian beras," ucapnya.

Baca juga: Kesal Pemkot Tak Perbaiki Jalan, Warga di Bekasi Mancing Ikan Lele di Kubangan Air, Aksinya Viral

Mengingat, kata Joko, sudah 8 bulan penyaluran beras bansos pemerintah, pelaku tidak mendapatkannya.

"Setelah ditanyakan ke perangkat desa ternyata nama pelaku tidak ada dalam data penerima atau terjadi perubahan data," tuturnya.

Penyidik menjerat pelaku memakai Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 3 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

"Kami  juga masih terus mendalami kasus penjualan beras bantuan sembako tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," ulasnya.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved