Berita Jember

Pria di Jember ini Tiba-Tiba Membacok Orang Sedang Memangkas Pagar Tanaman

Pihak Polsek Kalisat Jember, Jawa Timur membekuk Jamik, pelaku penganiayaan dan pembacokan

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Kalisat
Palaku pembacokan saat digelandang di Mapolsek Kalisat Jember 

TRIBUNJATINTIMUR.COM, JEMBER - Pihak Polsek Kalisat Jember, Jawa Timur membekuk Jamik, pelaku penganiayaan dan pembacokan.

Pria umur 51 tahun asal Desa Sumberketampa Kecamatan Kalisat ini, menganiaya seorang laki-laki mengunakan celurit hingga korban bersimbah darah.

Kapolsek Kalisat AKP Bambang Hermanto mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada, Kamis (17/10/2024), sekitar Pukul 05.30 WIB. Ketika itu korban sedang memangkas pagar rumahnya yang terbuat dari tanaman. 

"Tiba-tiba datanglah tersangka langsung menghampiri korban sambil membawa celurit yang ia pegang di tangan kanannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, saat itu pelaku tidak berbicara sama sekali dengan korban dan langsung mengayunkan celuritnya terhadap pria tersebut.

"Tersangka langsung membacokkan celurit tersebut kearah korban. Akan tetapi korban berhasil menangkisnya sehingga membuat tangan korban mengalami robek," kata Bambang.

Lebih lanjut, kata Bambang, tersangka kembali melayangkan celuritnya ke arah tangan korban, hingga membuat pria tersebut terjatuh di tanah.

"Setelah korban terjatuh lalu tersangka membacok lagi korban pada bagian kepala belakangnya dan punggung," kata dia.

Ditengah penganiayaan tersebut, kata dia, anak korban dan beberapa saksi keluar rumah untuk melerai tersangka.

"Akan tetapi tersangka melarikan diri. Sesaat Setelah kejadian Unit Reskrim Polsek Kalisat mendapatkan informasi keberadaan tersangka.  Kemudian tim melakukan penangkapan yang mana tersangka tertangkap tanpa ada perlawanan," paparnya.

Baca juga: Polres Probolinggo Beri Tali Asih Siswi ABK yang Sempat Dinarasikan Jadi Korban Bullying

Atas tindakannya itu, kata Bambang, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat.

"Dengan barang bukti berupa satu  buah celurit dan hasil visum et repertum. Kami juga akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut," jlentrehnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved