Korupsi BPPD Sidoarjo

Sidang Lanjutan Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Begini Pengakuan 22 Staf yang Duitnya Dipotong

Puluhan saksi itu merupakan anak buah Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, yang berstatus terpidana karena sudah divonis penjara atas kasus itu.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Luhur Pambudi
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Sebanyak 22 saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN yang menyeret-nyeret Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. 

Puluhan saksi itu merupakan anak buah Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, yang berstatus terpidana karena sudah divonis penjara atas kasus tersebut.

Kesaksian mereka dikuliti oleh empat orang JPU KPK untuk memastikan jumlah potongan dana insentif yang dialami oleh mereka sendiri. Termasuk mengenai kegunaan uang tersebut.

Semula JPU KPK Ricky menanyai para saksi secara bersama-sama melalui 10 rentetan pertanyaan awal. 

"Apakah para saksi semua pernah mendapatkan potongan insentif?" tanya Ricky kepada para saksi, dalam Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10/2024). 

Pertanyaan tersebut mengawali rentetan pertanyaan lanjutan untuk dijawab oleh para saksi secara cepat. 

Jawabannya, para saksi membenarkan sebagai ASN mereka menerima dana insentif sejak sebelum jabatan Kepala BPPD Sidoarjo diemban Ari Suryono. 

Kemudian, para saksi mengakui mengalami pemotongan insentif yang diterima setiap triwulan.

"Pernah (pemotongan). Iya dapat insentif tunjangan (selama zaman Pak Aris) setiap 3 bulan, setiap tahun. Masuk ke rekening masing-masing," jawab para saksi secara bersamaan. 

Modus pemotongan tersebut melalui surat 'kitir' yang bertuliskan sedekah. Daftar pemotongan dalam surat kitir tersebut tidak diketahui asalnya dari mana. 

"Iya ada (pakai surat 'kitir'). Tidak (diajak menentukan jumlah besaran pemotongan)," tambah para saksi bersamaan. 

Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang hasil pemotongan tersebut. 

"Tidak tahu. (Laporan resmi tidak resmi atau dari mulut ke mulut) tidak ada," kata saksi. 

Kemudian, dipenghujung agenda pemeriksaan tersebut, para saksi memastikan bahwa proses pemotongan insentif itu bukan diartikan sebagai hutang, melainkan sedekah. 

"Tidak ada (soal penyebutan atas pemotongan insentif tersebut sebagai hutang)," jelas para saksi bersamaan. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved