Korupsi BPPD Sidoarjo
Sidang Lanjutan Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Begini Pengakuan 22 Staf yang Duitnya Dipotong
Puluhan saksi itu merupakan anak buah Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, yang berstatus terpidana karena sudah divonis penjara atas kasus itu.
Di lain sisi, beberapa saksi mengaku secara samar-samar mengetahui peruntukan uang hasil pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Salah satunya, Saksi Hermadi Listiawan. Ia tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut.
Namun, sebagaimana informasi yang pernah diketahui secara samar-samar, uang tersebut dipakai untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan THR.
Baca juga: Menghadapi Cuaca Ekstrem, KSOP Panarukan Kampanyekan Keselamatan Kepada Puluhan Nelayan
"Detail untuk pribadi saya enggak tahu. Keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan. Tiket Pak Ari, dan uang makan Pak Ari. Itu pinjam, kalau pesan tiket, nanti diganti. Iya (buat beli oleh-oleh dengan Pak Ari)," ujar Saksi Hermadi.
Termasuk Saksi Sintya Nur Afrianti. Uang tersebut, menurutnya, juga dipakai untuk kegiatan makan-makan.
"Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD," ujar Saksi Sintya Nur Afrianti.
Namun, seingatnya, antara tahun 2019-2020, terdapat rapat untuk membahas adanya pemotongan isentif dengan istilah penyebutan 'sedekah'.
"Tahun antara 2019 atau 2020, saya diberitahu ada sodakoh. Dipakai untuk menggaji pegawai honorer. Dari Pak Sumbar, sekretaris BPPB (saat itu), tapi pensiun," kata Saksi Sintya Nur Afrianti.
Kemudian, giliran Penasehat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin yang mencecar para saksi. Ia menanyakan pernah tidaknya mereka dihadapkan kepada bupati soal pemotongan itu.
Para saksi menjawab tidak pernah.
Lalu, tiba giliran Terdakwa Gus Muhdlor memberikan peninjauan. Gus Muhdlor menggunakan kesempatan yang diberi oleh majelis hakim.
Ia menanyakan apakah para saksi pernah memberikan uang kepadanya. Para saksi menjawab tidak pernah.
Baca juga: Jembatan Berumur 20 Tahun Putus, Pemkab Trenggalek Ajukan Bantuan Jembatan Bailey ke Pemprov Jatim
Gus Muhdlor juga menanyakan apakah praktik pemotongan insentif tersebut terjadi sejak sebelum dirinya menjabat.
Para saksi menjawab pemotongan terjadi juga pada bupati sebelumnya.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor menjalani sidang vonis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.