Berita Surabaya

Polisi akan Bongkar Makam Bocah 9 Tahun di Surabaya untuk Selidiki Kasus Kematiannya

Langkah ini diambil untuk mencari penyebab kematian korban. Sebab sudah satu minggu penyelidikan berlangsung namun belum ada terjawab penyebabnya.

Editor: Haorrahman
Istimewa
Suhaeni, kakek korban saat ziarah ke makam MAD. 

TRIBUNJATIMTIMUR, Surabaya - Polsek Kenjeran berencana melakukan ekshumasi atau membongkar makam jenazah MAD, bocah berusia 9 tahun yang diduga meninggal di kolam renang Jalan Kalilom, Surabaya.

Langkah ini diambil untuk mencari penyebab kematian korban. Sebab sudah satu minggu penyelidikan berlangsung namun belum ada terjawab penyebab kematian korban.

Baca juga: Divonis Bersalah Konsumsi Sabu-sabu, Polisi Tulungagung Didemosi 6 Tahun

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menjelaskan, investigasi dilakukan berdasarkan laporan model A. Dalam laporan tersebut, polisi yang menemukan kasus ini karena ibu korban tidak membuat laporan resmi.

"Kami masih memeriksa saksi-saksi. Kami seharusnya meminta keterangan dari pihak keluarga pada Senin (21/10), tetapi ibu korban tidak bisa hadir, sehingga dijadwalkan ulang pada tanggal 24 mendatang," katanya.

Saat ini, laporan model A masih dalam status penyelidikan. Polisi akan menggelar perkara dan melibatkan dokter dari ahli forensik.

"Pastinya, makam akan dibongkar oleh ahli forensik," ujarnya.

MAD dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pegirian, Ampel. Kapolsek menjelaskan, penyebab kematian tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan keterangan saksi. Apalagi di lokasi tidak terpasang kamera CCTV.

"Meskipun sudah dimakamkan nanti bisa diteliti dari pemeriksaan antem mortem," ungkapnya.

Selain itu, polisi rencananya juga akan meminta keterangan dari dua teman korban yang saat itu berenang bersamanya.

Baca juga: Peringati Hari Santri, Cabup Gus Makki Selametan Bareng Santri

Namun, karena mengingat kedua saksi masih anak-anak, koordinasi akan dilakukan dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Hanya saja, untuk tindakan eksuhamasi polisi tidak bisa melakukan tanpa persetujuan keluarga korban. Oleh karena itu, polisi berharap pihak keluarga korban dapat mendukung semua rangkaian penyelidikan.

Sementara itu, Moch Rizal Husni Mubarok, pengacara keluarga korban, mengatakan, bahwa tidak akan menghalangi langkah-langkah yang akan diambil polisi. 

Sebab, riwayat kesehatan korban semasa hidup tidak pernah mengeluh sakit. Sedangkan, dia menduga kematian korban akibat adanya kelalaian dari pihak pengelola kolam renang.

Baca juga: Pengusaha BBM di Sidoarjo Kemplang Pajak Rp 2,5 M

"Dari awal memang keluarga korban keberatan adanya autopsi. Mungkin nanti ada penjelasan atau pemahaman dari pihak kepolisian bisa berubah pikiran," ujarnya.

Rizal juga membenarkan pada tanggal 24 mendatang bersama keluarga korban akan datang ke Polsek Kenjeran. Pada hari itu rencananya juga akan membuat laporan polisi.

"Laporan Polisi model A kami harap bisa  berubah menjadi model B, sehingga tertulis di laporan tetap keluarga korban yang melapor,"  tandasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Tony/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved