Berita Surabaya

Kasasi Dikabulkan, Gregorius Ronald Tannur Bakal Kembali Diringkus

Keputusan ini mengikuti pengabulan kasasi yang diajukan oleh pihak kejaksaan kepada Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Toni Hermawan
Gregorius Ronald Tannur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Gregorius Ronald Tannur akan segera diringkus oleh Kejaksaan. Keputusan ini mengikuti pengabulan kasasi yang diajukan oleh pihak kejaksaan kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Masuk Penjara, Hasil Operasi Senyap

Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai kapan eksekusi tahanan tersebut akan dilakukan. Jaksa dapat melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan kasasi.

Masalahnya, meskipun MA telah mengumumkan pengabulan kasasi, putusan tersebut belum diunggah hingga 24 Oktober.

"Putusan kasasi dari Rabu malam (23/10) sudah kami coba unduh, tetapi belum tersedia. Namun, kami mendapat rilis dari MA yang menyatakan vonis 5 tahun. Kami mengalami kesulitan mendapatkan salinan putusan setelah vonis bebas Ronald Tannur, tetapi sekarang sudah diperbolehkan untuk mengunduh," kata Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Tiga Alumni SMAN 1 Jember Masuk Kabinet Dua Presiden RI, Ini Kisah Mereka saat Sekolah

Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci keberadaan Ronald Tannur saat ini. Namun, diketahui bahwa alamatnya berada di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.

Lingkungan tempat tinggal Ronald merupakan kawasan elit. Gerbang pintu masuk perumahan digaja 24 jam oleh satpam. Setiap pengunjung yang ingin masuk harus menyerahkan kartu identitas.

Setelah menerima vonis bebas dari tiga majelis hakim, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, Gregorius Ronald Tannur sempat bepergian ke Singapura dan Thailand.

Baca juga: Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Gratifikasi Tiga Hakim Surabaya, Pengadilan Tinggi : Silakan

Namun, catatan imigrasi menunjukkan bahwa ia sudah kembali ke Indonesia. Mia Amiati menegaskan bahwa Ronald Tannur tidak dapat meninggalkan Indonesia karena telah dikenakan pencekalan.

"Kami sudah melacak semua alamatnya. Jika tidak kooperatif, kami akan menjadikannya sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tegas Mia Amiati.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Tony Hermawan/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved