Pilkada Bondowoso

Paslon Pilkada Bondowoso Laporkan 2 Pemuda Terekam CCTV Lakukan Perusakan APK

Tim kuasa hukum pasangan calon 02 Pilkada Bondowoso resmi melaporkan perusakan alat peraga kampanye ke Bawaslu Bondowoso

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Junaedi (kanan), tim kuasa hukum Paslon 02 saat menerima tanda bukti penerimaan laporan dari Kordiv PP-Datin Bawaslu Bondowoso, Ismaili 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO -  Tim kuasa hukum pasangan calon 02 Pilkada Bondowoso resmi melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di Desa Taal, Kecamatan Tapen. Laporan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Jumat (25/10/2024). 

Untuk diketahui, pada 24 Oktober 2024 kemarin beredar video rekaman CCTV dua pemuda yang merobek APK berupa banner Paslon 02.

Junaedi, kuasa hukum tim pemenangan Paslon 02 Pilkada Bondowoso, menjelaskan, perusakan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh dua pemuda itu melanggar pasal 56 tentang larangan kampanye. Salah satunya perusakan alat peraga kampanye.

Perusakan ini ada sanksinya dan tercantum dalam pasal 187 ayat (3) bahwa seseorang jika merusak itu ada sanksinya yakni hukuman kurangan 6 bulan atau didenda Rp 100 juta.
"Identitasnya sudah kami ketahui," terangnya.

Ia menyebut APK yang dirusak oleh dua pemuda ini merupakan APK yang dibuat mandiri oleh tim dengan desain yang sama dengan yang dibuat KPU. Dan memang dalam aturan, tim pemenangan boleh menggandakan APK dengan jumlah 200 persen dari APK yang difasilitasi KPU.

"Saya menginginkan keadilan oknum tersebut harus dilakukan penyelidikan di pihak Gakkumdu," tuturnya.

Mantan ketua KPU Bondowoso itu pun mengimbau agar para pendukung dan relawan tidak terprovokasi. Kemudian,  tidak mengkampanyekan isu SARA, dan tidak melakukan perusakan APK.

"Kampanyelah visi dan misi paslon 02 saja. Agar kampanye itu elok," tuturnya.

Baca juga: Kenalkan Potensi Banyuwangi, Puluhan Agen Travel dan Pariwisata Kumpul di Santika Fair B2B

Sementara itu, Kordiv PP-Datin Bawaslu Bondowoso, Ismaili, membenarkan laporan resmi telah diterimanya terkait dugaan perusakan banner Paslon 02 di Desa Taal, Kecamatan Tapen.

"Si pelapor sudah kami berikan tanda terima pelaporan. Karena ini kan dugaan pidana," jelasnya.

Ia menyebut dugaan perusakan ini masuk dalam pidana pemilihan. Namun memang pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan ini dengan Gakkumdu.

Karena itulah, Ismaili menegaskan belum tahu apakah APK yag dirusak ini fasilitasi KPU atau pun tim pemenangan membuat sendiri.

Namun, dia menegaskan Paslon boleh memperbanyak APK sebanyak 200 persen daru yang fasilitasi KPU.

"Ini kita sedang tugaskan Panwascam untuk melihat secara langsung ke lokasi," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved