Pilkada Bondowoso

MK Tolak Sengketa Pilkada Bondowoso, KPU Tunggu Surat Putusan Penetepan

Putusan Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/KPU Bondowoso
KOMISIONER KPU BONDOWOSO - Komisioner KPU Bondowoso saat akan mengikuti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025). Sidang Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Bondowoso dtolak oleh Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bondowoso, yang diajukan oleh pasangan calon Bambang Soekwanto - Gus Moh Baqir (Bagus) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (4/1/2025).

Komisioner KPU Bondowoso, Divisi Teknis Penyelenggara, Abu Sofyan, mengatakan, untuk penetapan pihaknya masih akan menunggu surat putusan MK yang ɓiasanya diserahkan kepada KPU RI. Selanjutnya ditembuskan ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Banjir Susulan di Wonoboyo Bondowoso, Satu Rumah Dikabarkan Terhanyut 

"Kemungkinan surat dari MK baru tanggal 6 turun. Kemudian ditembuskan ke KPU RI. Baru akan diturunkan ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota," terangnya.

Ia menyebut meski Bondowoso telah dismis, namun penetapan Paslon terpilih ini tetap harus menunggu keputusan dari MK.

Hal tersebut sebagaimana surat edaran nomer 232/PL.02.7-SE/06/2025 dari KPU RI.

Ketua Tim Pemenangan Ra Hamid-Ra As'ad (RAMHAD), Ahmad Dhafir, mengatakam menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini yang bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Suplai Tabung Gas Elpiji 3 kg ke Pangkalan Kota Probolinggo Menurun 50 Persen

Pria yang juga merupakan Ketua DPRD Bondowoso ini mengatakan telah bertemu dengan Ketua KPU di sidang MK, dan menyebut direncanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah ini.

Kemudian DPRD akan melakuman paripurna penetapan setelah menerima pengajuan dari KPU Bondowoso.

"Prosesnya KPU dulu penetapan, baru kemudian dikirim ke DPRD untuk paripurna. Setelah itu DPRD mengajukan pada Presiden melalui Bupati, Gubernur untuk dilantik," terangnya.

Dirinya menerangkan agar masyarakat Bondowoso sudah saatnya bergandeng tangan menyongsong perubahan menuju Bondowoso berkah.

"Tidak perlu hura-hura, upaya yang dilakukan bahwa kita semua menghormati upaya hukum. Pilihan rakyat," terangnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sinca Ari Pangestu/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved