Pilkada Bondowoso 2024
Dituding Buat Keterangan Orang Hidup Disebut Meninggal, Bawaslu Bondowoso Sebut Masih Klarifikasi
Bawaslu Bondowoso beri keterangan atas tudingan membuat surat pernyataan tentang orang Hidup ditulis meninggal dunia berkaitan dalam penanganan kasus
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso angkat bicara atas tudingan dalam mandat pelaksanaan proses klarifikasi tindak lanjut laporan dugaan penanganan pelanggaran Pilkada 2024.
Di dalam surat tersebut Bawaslu Bondowoso dituding telah memberikan surat keterangan berisi data seseorang yang masih hidup ditulis meninggal dunia.
Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, mengatakan, informasi tersebut hoaks. Karena, sebenarnya data yang termuat dalam surat Bawaslu Bondowoso kepada Panwascam itu adalah surat mandat kalrifikasi untuk mengetahui data yang disampaikan dalam laporan pelapor itu benar atau salah.
"Bawaslu bisa memberikan mandat kepada Panwascam untuk melakukan klarifikasi sesuai dengan Perbawaslu 20 tahun 2020 pasal 29 ayat (5)," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bawaslu, Rabu (11/12/2024).
Ia menegaskan hasil kalrifikasi inilah yang menjadi dasar Bawaslu Bondowoso mengambil keutusan dalam rapat pleno dugaan penanganan pelanggaran pemilihian serentak Tahun 2024.
Baca juga: Dini Hari Rumah Warga Sukowono Jember Roboh Diterjang Angin Puting Beliung
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin), Ismaili mengatakan, Bawaslu Bondowoso wajib melakukan klarifikasi dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan.
Bawaslu Bondowoso, lanjutnya, tidak akan membenarkan yang salah dan tidak akan menyalahkan yang benar. Sehingga pihaknya meminta agar masyarakat bisa dengan sabar menunggu.
"Memang mekanisme penanganan pelanggaran tidak bisa selesai cepat. Butuh proses. Mari seluruh pihak bersabar dan menghormati proses hukum ini, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha untuk mengintervensi proses penanganan pelanggaran pemilihan, Bawaslu akan tegak lurus kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku" pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Coblosan Ulang di Bondowoso, Gakkumdu Sebut Tak Penuhi Alat Bukti untuk Jadi Dugaan Pidana Pemilu |
![]() |
---|
Paslon 02 Pilkada Bondowoso Ajukan Gugatan ke MK, Kantongi Puluhan TPS Diduga Ada Kecurangan |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU Bondowoso, Ra Hamid dan Ra As'ad Menang |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di Kasemek Bondowoso, Suara Khofifah - Emil Bertambah |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Pelanggaran di TPS, Tim Pemenangan Paslon di Bondowoso Bakal Lapor ke DKPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.