Pilkada Bondowoso 2024
Coblosan Ulang di Bondowoso, Gakkumdu Sebut Tak Penuhi Alat Bukti untuk Jadi Dugaan Pidana Pemilu
Gakkumdu Pilkada Bondowoso memutuskan bahwa temuan dugaan pidana pemilihan di TPS 03, Desa Kasemek tidak memenuhi dua alat bukti
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Gakkumdu Pilkada Bondowoso memutuskan bahwa temuan dugaan pidana pemilihan di TPS 03, Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang tidak memenuhi dua alat bukti. Sehingga tidak bisa dilanjutkan di tahap penyidikan dan dihentikan.
Namun begitu, Bawaslu Kabupaten Bondowoso menemukan terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan terlapor.
"Sudah direkomendasukan kepada KPU Bondowoso untuk ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin), Ismaili, di Ruang Aula Bawaslu, saat konferensi pers, Rabu (11/12/2024).
Ia melanjutkan, pihaknya bersama Gakkumdu telah melakukan investigasi dan penyelidikan. Dan dalam pembahasan tahap ke dua untuk menentukan apakah temuan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dengan mengacu pada terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti.
Dan Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan, memutuskan ini bukan merupakan tindak pidana pemilihan. Namun begitu, pihaknya telah merekomendasikan pada KPU terkait dengan pemberian saksi kepada terlapor.
"Apakah KPU itu memberikan sanksi atau tidak itu sudah ranahnya KPU," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Sudaedi, dan Komisioner divisi SDM dan Parmas, Mohammas Mahsun ditelpon melalui sambungan telpon whatsapp belum memberikan tanggapan.
Baca juga: Perahu Terbalik Dihantam Ombak, Nelayan Hanyut di Pantai Payangan Jember
Sebelumnya diberitakan, salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Bondowoso menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada lima hari pasca pencoblosan, atau Senin (2/12/2024) lalu.
TPS yang menggelar PSU yakni di TPS 03 di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang. Rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu setelah menilai ada kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi ada sembilan surat suara yang tidak sah. Artinya penggunaan tidak sahnya itu karena mereka tidak memenuhi syarat pemilih karena ada yang meninggal, dan ada pemilih di Bali dan Malaysia, namun namanya ada di daftar hadir.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Bawaslu Bondowoso
KPU Bondowoso
pemungutan suara ulang
Gakkumdu
pilkada bondowoso
Pidana
Bondowoso
TribunJatimTimur.com
Dituding Buat Keterangan Orang Hidup Disebut Meninggal, Bawaslu Bondowoso Sebut Masih Klarifikasi |
![]() |
---|
Paslon 02 Pilkada Bondowoso Ajukan Gugatan ke MK, Kantongi Puluhan TPS Diduga Ada Kecurangan |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU Bondowoso, Ra Hamid dan Ra As'ad Menang |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di Kasemek Bondowoso, Suara Khofifah - Emil Bertambah |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Pelanggaran di TPS, Tim Pemenangan Paslon di Bondowoso Bakal Lapor ke DKPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.