Pilkada Bondowoso 2024

Coblosan Ulang di Bondowoso, Gakkumdu Sebut Tak Penuhi Alat Bukti untuk Jadi Dugaan Pidana Pemilu

Gakkumdu Pilkada Bondowoso memutuskan bahwa temuan dugaan pidana pemilihan di TPS 03, Desa Kasemek tidak memenuhi dua alat bukti

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Koordinator Bawaslu, Nani Agustina, bersama jajaran Koordinator Divisi lainnya saat menyampaikan rilis di Ruang Sidang Bawaslu Bondowoso 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Gakkumdu Pilkada Bondowoso memutuskan bahwa temuan dugaan pidana pemilihan di TPS 03, Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang tidak memenuhi dua alat bukti. Sehingga tidak bisa dilanjutkan di tahap penyidikan dan dihentikan.

Namun begitu, Bawaslu Kabupaten Bondowoso menemukan terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan terlapor.

"Sudah direkomendasukan kepada KPU Bondowoso untuk ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin), Ismaili, di Ruang Aula Bawaslu, saat konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

Ia melanjutkan, pihaknya bersama Gakkumdu telah melakukan investigasi dan penyelidikan. Dan dalam pembahasan tahap ke dua untuk menentukan apakah temuan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dengan mengacu pada terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti.

Dan Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan, memutuskan ini bukan merupakan tindak pidana pemilihan. Namun begitu, pihaknya telah merekomendasikan pada KPU terkait dengan pemberian saksi kepada terlapor.

"Apakah KPU itu memberikan sanksi atau tidak itu sudah ranahnya KPU," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Sudaedi, dan Komisioner divisi SDM dan Parmas, Mohammas Mahsun ditelpon melalui sambungan telpon whatsapp belum memberikan tanggapan.

Baca juga: Perahu Terbalik Dihantam Ombak, Nelayan Hanyut  di Pantai Payangan Jember

Sebelumnya diberitakan, salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Bondowoso menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada lima hari pasca pencoblosan, atau Senin (2/12/2024) lalu.

TPS yang menggelar PSU yakni di TPS 03 di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang. Rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu setelah menilai ada kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut.

Berdasarkan hasil identifikasi ada sembilan surat suara yang tidak sah. Artinya penggunaan tidak sahnya itu karena mereka tidak memenuhi syarat pemilih karena ada yang meninggal, dan ada pemilih di Bali dan Malaysia, namun namanya ada di daftar hadir.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved