Pilkada Bondowoso 2024
Paslon 02 Pilkada Bondowoso Ajukan Gugatan ke MK, Kantongi Puluhan TPS Diduga Ada Kecurangan
Pasangan calon 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Mohammad Baqir (Bagus) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Pasangan calon 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Mohammad Baqir (Bagus) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beredar tanda terima pengajuan permohonan online dengan nomer online : 93/PHP.BUP/PAN.ONLINR/2024.Tertulis bahwa pokok perkara yakni perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupatan Bondowoso dengan pemohon Bambang Soekwanto dan Moh Baqir. Dengan kuasa hukum, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I dan Shipghotulloh Mujaddidi. Ditandatangi oleh Plt Panitera Muhidin, tertanggal 9 Desemver 2024 pukul 14.54 WIB.
Tim Pemenangan Paslon Bagus, Junaedi, membenarkan permohonan gugatan ke MK itu. Pihaknya telah menerima registerasi dari MK.
Dia menyebut permohonan itu diajukan dengan tuntutan perselisihan hasil pemilihan. Kemudian, dugaan terjadi kecurangan-kecurangan.
"Dugaan terjadi kecurangan-kecurangan. Beberapa kejadian-kejadian, yang saya sampaikan itu," jelasnya dikonfirmasi TribunJatimTimur.com, Selasa (10/12/2024).
Disinggung tentang syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Pilkada. Sementara selisih perolehan Paslon 01 dan Paslon 02 Pilkada Bondowoso, berkisar sekitar 11 ribuan atau 2 persen lebih.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Gedung SMP, Kejari Kabupaten Probolinggo Geledah Paksa Sebuah Rumah
Ia menerangkan, pihaknya tak menampik hal itu sebagai salah satu syarat gugatan ke MK. Namun, pihaknya tak membaca kesana, melainkan melihat adanya dugaan kecurangan.
"Melaporkan ke MK itu bukan hanya perselisihan. Tetapi, mungkin ada salah satu faktor itu, terstruktur, sistematis, dan masif kecurangan-kecurangan," jelasnya.
Menurut mantan Komisioner KPU Bondowoso dua periode 2014-2023, pihaknya sendiri melihat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu setidaknya terlihat dari data yang dikantonginya, ada dugaan kecurangan di 78 TPS.
Dicontohkannya dugaan kecurangan seperti di TPS 03, di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, yang ada temuan orang sudah meninggal namun mencoblos. Hal ini jelas adanya unsur Pidana Pemilunya.
"Hampir samalah modusnya, dan ada beberapa hal yang memang secara tekhnis. Kami juga ini kan mencari keadilan," jelasnya.
Junaedi sendiri menyerahkan kepada majelis hakim keputusannya. Baik itu Pilkada ulang atau mungkin Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kalau yang namanya pemilihan sudah selesai. Tapi saya melihat ada beberapa titik ada persoalan," terangnya.
Baca juga: Chelsea Tetap di Jalur Persaingan Gelar Juara Usai Tekuk Tottenham, Enzo Maresca Masih Rendah Hati
Seperti diberitakan sebelumnya, lenghitungan tingkat kabupaten Pilkada 2024 Bondowoso telah rampung dilaksanakan, di Aula Hotel Palm, Rabu (4/12/2024) malam lalu.
Pada penghitungan itu, hasilnya pasangan calon (Paslon), Abdul Hamid Wahid dan As'ad Yahya Safi'i atau disebut Rahmad memenangkan Pilkada Bondowoso, dengan memperoleh suara 223.907. Selisih 11.612, dari perolehan suara Paslon Bambang Soekwanto dan Muhammad Baqir yang mendapatkan suara 212.295.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Sengketa Pilkada
sengketa
pilkada bondowoso
Gugatan
TribunJatimTimur.com
Mahkamah Konstitusi
Bondowoso
Dituding Buat Keterangan Orang Hidup Disebut Meninggal, Bawaslu Bondowoso Sebut Masih Klarifikasi |
![]() |
---|
Coblosan Ulang di Bondowoso, Gakkumdu Sebut Tak Penuhi Alat Bukti untuk Jadi Dugaan Pidana Pemilu |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU Bondowoso, Ra Hamid dan Ra As'ad Menang |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di Kasemek Bondowoso, Suara Khofifah - Emil Bertambah |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Pelanggaran di TPS, Tim Pemenangan Paslon di Bondowoso Bakal Lapor ke DKPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.