Berita Sidoarjo
Masuk Medaeng, Ronald Tannur juga Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Lain
Terdakwa kasus pembunuhan yang sedang heboh itu tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena masih dibutuhkan untuk penyidikan.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Ronald Tannur sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng setelah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
Terdakwa kasus pembunuhan yang sedang heboh itu tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.
Baca juga: Cabub Jember Hendy Janjikan Pemanfaatan Kopi untuk Kesehatan, Berikut Tanggapan Gus Fawait
“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, yang bersangkutan masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka dia dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Menurut jaksa, dia diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.
Sementara untuk pemindahannya, akan dilakukan jika Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain. Waktu dia ditahan di rutan akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait.
Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2024 di Jember: Ada 29.668 Pelanggaran, 5.144 Pengendara Disanksi Tilang
“Dia tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.
Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tandasnya.
Baca juga: Hikayat Bambu 2024, Cara Kreatif Warga Papring Banyuwangi Angkat Potensi Bambunya
Ronald Tannur datang ke rutan diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat. Dan pihak rutan menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan, semua diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(M Taufik/TribunJatimTimur.com)
Sevi, Driver Ojek Online yang Tewas dalam Kardus Dimakamkan di Sidoarjo |
![]() |
---|
Peringatan Kudatuli Ribuan Kader PDIP Sidoarjo akan Serentak Nyalakan Lilin |
![]() |
---|
Hendak Perbaiki Sekolah Terbakar, Pemkab Sidoarjo Terkendala Status Aset |
![]() |
---|
Suhu Politik Mulai Memanas di Sidoarjo, Muncul Koalisi Usai Penolakan LPJ Bupati |
![]() |
---|
Seorang Remaja di Sidoarjo Dipukuli Komplotan Pemuda, Dituduh Gengster |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.