Berita Sidoarjo

Pria di Sidoarjo Cabuli Anak Pacarnya yang Berusia 7 Tahun

Selama ini pelaku tinggal bersama ibu korban dan korban di tempat kos tersebut.  Aksi cabul awalnya dilakukan pelaku di tempat kos tersebut.

Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/M Taufik
Tersangka pencabulan saat digelandang di Polresta Sidoarjo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Seorang pria di Sidoarjo diringkus polisi karena mencabuli anak berusia 7 tahun. Ironisnya, korban merupakan anak dari pacar pelaku sendiri. 

Pria bejat itu berinisial VWA (43), tinggal di Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Korbannya adalah CJSS, pelajar berusia 7 tahun asal Pasuruan yang selama ini tinggal di tempat kos bersama ibunya di Sedati. 

Baca juga: Masih Punya Hati dengan Persib Bandung? Ezra Walian Tak Mampu Bantu Persik Kediri Tekuk Mantan Klub

“Pelaku punya hubungan dengan ibu korban. Dia juga mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa itu kepada ibunya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarrullah, Selasa (29/10/2024). 

Selama ini pelaku tinggal bersama ibu korban dan korban di tempat kos tersebut.  Aksi cabul awalnya dilakukan pelaku di tempat kos tersebut.

“Korban berusaha menolak. Tapi pelaku marah dan memaksanya. Karena takut, korban pun tidak bisa berbuat banyak,” lanjut Kasat Reskrim. 

Sehabis melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku juga mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun. Terutama kepada ibunya.  

Baca juga: Sinyal Waspada Persija, Potensi Jadi Tim Musafir di Depan Mata, Kans Terusir dari Jakarta

Peristiwa seperti itu berulang kali terjadi. Pelaku selalu marah dan mengancam korban ketika mencabuli bocah yang baru berusia tujuh tahun tersebut. 

Sampai bulan April 2024 lalu, sekira pukul 19.00 WIB korban memberanikan diri menceritakan apa yang telah dialaminya.

Ketika itu korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakak-kakaknya di sana. 

Baca juga: Bersihkan Sumur Sedalam 20 Meter, Pria di Bondowoso Tewas

Saat itulah, korban menceritakan bahwa dirinya telah mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka. Menurut pengakuan korban, peristiwa memilukan itu sudah sebanyak enam kali terjadi. 

Dari sana kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas pun melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencabulan tersebut.

Dan setelah cukup bukti, pelaku akhirnya diringkus polisi. Pria cabul itu digelandang ke Polresta Sidoarjo dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M Taufik/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved