Pilkada Jember 2024
Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Jember Tangani 22 Dugaan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini sedang menangani 22 dugaan pelanggaran selama satu bulan masa kampanye Pilkada Jember 2024
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini sedang menangani 22 dugaan pelanggaran selama satu bulan masa kampanye Pilkada Jember 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim mengatakan, dari puluhan dugaan pelanggaran itu, satu di antaranya, pengambilalihan laporan di tingkat Panwascam.
"Ada 22 penanganan pelanggaran. Ada satu iki pengambilanalihan penanganan pelanggaran yang dilaporkan ke Panwascam. Karena ada unsur pidananya sehingga dialihkan ke Bawaslu untuk penanganannya," ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Kemudian, satunya lagi berasal dari temuan Bawaslu Jember sendiri atas dugaan pelanggaran Pilkada, berdasarkan perundang-undangan lainnya.
"Lalu yang 20 sisanya itu bersumber dari laporan masyarakat kepada Bawaslu Jember," ucap Devi.
Menurutnya, dari puluhan dugaan pelanggaran Pilkada Jember 2024, sembilan di antaranya sudah selesai ditangani oleh Bawaslu. Sementara sisanya masih dalam proses.
"Ada yang masih tahapan kajian, ada yang masih kajian awal karena laporannya baru masuk. Dan ada dua sekarang tahap klarifikasi, dengan mengundang pihak terlapor," kata Devi.
Devi mengungkapkan, dari sembilan dugaan pelanggaran yang telah diselesaikan ada yang terlapornya adalah penyelenggara Pilkada.
"Ada dua laporan pelanggaran etik, satu itu terbukti dan telah kami beri peringatan. Lalu kami rekomendasikan ke KPU, karena yang dilaporkan jajaran di bawah KPU Kabupaten," ulasnya.
Baca juga: Disapu Angin Kencang Atap Bangunan SDN Sumberagung 2 Gandusari Blitar Terbang 20 Meter
Namun ada satu yang laporan dugaan pelanggaran etik yang tidak terbukti. Sehingga Bawaslu tidak memberikan sanksi terhadap badan ad-hoc KPU Jember. "Tidak terbukti, karena memang tidak terbukti pelanggaran etiknya," ucap Devi.
Sementara dugaan pelanggaran pidana Pemilu, kata Devi, sejauh ini tidak pernah terbukti. Karena pelapornya tidak membawa dua unsur alat bukti yang cukup.
"Tetapi kalau dugaan pelanggaran perundang undangan lainnya kami rekomendasikan ke instansi yang menangani. Misalkan Kades melakukan pelanggaran, maka rekomendasinya kami serahkan ke Pjs bupati," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Bawaslu Jember
Pilkada Jember 2024
Pilkada Jember
Pilkada
Pelanggaran
TribunJatimTimur.com
Badan Pengawas Pemilu
Jember
kampanye
Rekapitulasi KPU, Gus Fawait-Djoko Menang di Pilkada Jember |
![]() |
---|
KPU Jember Mulai Rekaptulasi Suara Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
PDIP Jember Ucapkan Selamat pada Fawait- Djoko, Tetap Menunggu Rekapitulasi KPU |
![]() |
---|
Sehari Pasca Pencoblosan Pilbup Jember 2024, Cabup Gus Fawait Sembelih Sapi |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada Jember, Kediaman Cabup Gus Fawait Mulai Dihiasi Karang Bunga Ucapan Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.