Berita Gresik

Pemuda Gresik Bobol SD dan Gasak Empat Laptop

Tersangka diketahui bernama ARA (19), asal Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Editor: Haorrahman
Polsek Cerme
Tersangka pembobol SD di Gresik. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Gresik - Seorang pemuda asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik nekat membobol sekolah dasar. Dia menggasak empat buah laptop. Belum juga menjualnya, ia keburu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cerme.

Baca juga: Chelsea Patut Hati-hati, Arsenal Rindu Akan Kemenenangan, The Blues Kans Jadi Pelampiasan

Tersangka diketahui bernama ARA (19), asal Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan, peristiwa ini berawal pada Jumat (8/11/2024), saat salah satu saksi tiba di SDN 73 Gresik yang berada di Dusun Ngering, Desa Sukoanyar.

Melihat pintu ruang kepala sekolah yang rusak dan terdapat bekas congkelan, ia memberitahukan kejadian tersebut ke Kepala Sekolah Mokhamad Samsudin (52).

Setelah itu saksi langsung diminta mengecek dalam ruangan dan benar saja 4 buah labtop milik korban telah hilang diduga. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Cerme.

Baca juga: KPU Banyuwangi Gelar Debat Publik Kedua Pilkada Banyuwangi

"Setelah menerima laporan teraebut anggota reskrim Polsek Cerme langsung melakukan pulbaket dan penyelidikan. Kemudian mendapat informasi dari masyarakat di daerah Benowo ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian tersebut yang hendak menjual barang hasil curianya berupa Laptop," katanya.

"Kemudian anggota reskrim polsek Cerme langsung cek informasi tersebut. Sesampai di lokasi dan menemui di duga pelaku dan mengecek Labtop yg akan dijual tersebut ternyata benar milik sekolah SDN 73 Gresik," bebernya.

Pelaku mengakui labtop tersebut didapat dari hasil melakukan pencurian sebanyak 4 buah laptop pada hari kamis (7/11/ 2024), sekitar jam 20.00.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Cerme mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Cerme untuk proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Dicari Keluarga Sareh Bin Joyo, PMI Asal Ponorogo Meninggal yang di Malaysia

"Tersangka mengambil empat buah laptop di ruang kepala sekolah SDN 73 Gresik tersebut dengan cara memanjat pagar besi sekolahan, dengan menggunakan alat besi untuk merusak kunci gembok pintu ruang kepala sekolah selanjutnya mengambil barang curiannya," tutupnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana. Barang bukti yang diamankan satu buah kunci gembok stanlis kondisi rusak, satu buah besi bangunan panjang kurang lebih 20 sentimeter, empat buah laptop, dan dua buah tas laptop warna hitam.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved