Berita Bondowoso

Satlantas Bondowoso Beri Edukasi ke SMPN 2 Tenggarang Usai Ada Pelajar Meninggal Karena Kecelakaan

Satlantas Polres Bondowoso memberikan edukasi lalu lintas pada pelajar di SMP Negeri 2 Tenggarang, Bondowoso

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com
Anggota Satlantas Polres Bondowoso terlihat memberikan edukasi Lalu Lintas saat pelaksanaan upacara di SMP Negeri 2 Tenggarang/Humas Satlantas Polres Bondowoso) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Satlantas Polres Bondowoso memberikan edukasi lalulintas pada pelajar di SMP Negeri 2 Tenggarang, Bondowoso, Senin (11/11/2024).

Edukasi itu disampaikan saat pelakaanaan upacara Hari Senin, yang dilanjutkan dengan sosialisasi pada para pelajar di musala sekolah.

Meski kegiatan edukasi lalulintas sering kali dilakukan di sekolah-sekolah, namun, edukasi di SMP Negeri 2 Tenggarang ini mendapatkan atensi lebih. Karena, sepekan lalu salah satu siswanya MH (15) meninggal dunia akibat kecelakaan di depan Mako Brimob Jatim di Bondowoso.

Seperti diberitakan sebelumnya di TribunJatimTimur.com, seorang remaja meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan.

Dalam video yang beredar, tampak korban yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU nopol P 6635 BC itu berkendara dari arah barat. Tepat di tempat kejadian perkara, korban diduga hilang kendali hingga terjatuh ke kanan jalan. 

Sementara dari arah berlawanan melaju mobil pikap dengan kecepatan tinggi. Tanpa bisa terhindarkan tubuh korban tersenggol pikap jenis Mitsubishi L300 nopol P 8477 EA yang dikemudikan Faesol Amin, warga Grujugan Kidul, Grujugan.

Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Akhmad Rochan mengatakan, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman pada guru-guru agar tidak bosan-bosannya mengingatkan para pelajar yang belum cukup umur agar tidak berkendara sepeda sendiri saat ke sekolah.

"Tidak sweeping di SMP Negeri 2 Tenggarang, tapi kita edukasi dulu melalui peran gurunya nanti," jelasnya.

Ia berharap kejadian yang menimpa salah seorang pelajar SMP Negeri 2 Tenggarang ini menjadi pelajaran bersama. Khususnya, pelajar-pelajar yang belum cukup umur agar tidak berkendara sepeda sendiri.

Ia menyebut dalam Tahun 2024 ini hingga bulan Oktober tercatat remaja yang menjadi korban kecelakaan kategori usia 10-15 tahun, ada 34 orang.

"Untuk kategori usua 16-30 tahun, itu total ada 267. Mereka mengalami luka ringan, luka berat, hingga meningal dunia," lanjut Rochan.

Baca juga: Konsep Green Building Jadi Tren Arsitektur 2025, Jawa Timur Mulai Menuju Sertifikasi Hijau

Karena itulah, kata Rochan, keselamatan berlalulintas merupakan tanggung jawab bersama.

Dalam amanat Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Dan masyarakat wajib berperan serta dan berpartisipasi dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved