Berita Pasuruan

Antisipasi Penyalahgunaan, DPRD Pasuruan Wacanakan Sosialisasi Sadar Hukum untuk Kepala Desa

Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mewacanakan membuat program sosialisasi sadar hukum untuk para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mewacanakan membuat program sosialisasi sadar hukum untuk para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pasuruan

Hal itu dilakukan agar Kades di Kabupaten Pasuruan melek hukum. Mereka tahu mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.

“Pencegahan lebih penting daripada penindakan. Artinya lebih baik mencegah daripada Kades salah arah dan jalan akhirnya dipenjara,” katanya, Selasa (12/11/2024).

Disampaikan Rudi, sapaan akrabnya, wacana itu sedang dimatangkan. Nantinya, sosialisasi ini melibatkan aparat penegak hukum (APD) dan Kades.

“Jadi, ada sinergitas antara APH dan Kades agar terbentuk harmonisasi agar pemerintahan di desa berjalan semestinya dan apa adanya,” paparnya.

Sehingga, sosialisasi ini, kata Rudi, bisa menekan potensi penyalahgunaan anggaran baik itu dana desa atau alokasi dana desa yang masuk ke pemerintah desa.

“Ini juga menghapus stigma bahwa Kades rentan terhadap penyalahgunaan. Kami ingin, ke depan, Kades di Pasuruan sudah sadar dan melek hukum,” tuturnya.

Harapannya, kata politisi PKB, saat kades sudah sadar dan melek hukum, potensi pelanggaran tidak terjadi sehingga pembangunan di desa bisa maksimal.

“Desa bisa berkembang, maju dan sejahtera. Kami tidak ingin ada cerita kades di Pasuruan tersandung masalah hukum,” sambung Rudi.

Untuk itu, sebagai wakil rakyat, pihaknya mendorong adanya sosialisasi sebagai upaya preventif mencegah sekaligus menanggulangi penyalahgunaan di tingkat desa.

Baca juga: Pj Bupati Lumajang Sodorkan 4 Raperda, Tata Kelola Pangan dan Bank Perekonomian Rakyat Jadi Fokus 

“Sebagai anggota dewan, kami siap memfasilitasi dalam bentuk support anggaran. Kami akan kawal agar sosialisasi ini mendapatkan dukungan penuh,” tuturnya.

Menurut Rudi, hal itu juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut, pihaknya siap melakukan pendampingan bagi kepala desa. 

Utamanya, dalam mencegah korupsi anggaran desa yang mencapai Rp1-2 miliar. Di kejaksaan punya unsur yang bisa membantu baik itu pendampingan, audit. 

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung saat menghadiri Rakornas pemerintah pusat dan daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat awal 2024 lalu. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved