Pilkada Bangkalan
Viral Anggota PPS di Bangkalan Bakar C Plano Spesimen Karena Honor Tak Cair, KPU: Miskomunikasi
Dalam video itu, tampak seorang pria mengenakan sarung berwarna gelap, kemeja warna terang, peci berwarna putih melakukan aksi protes dengan merobek.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bangkalan – Sebuah video berdurasi 6 menit 50 detik beredar di media sosial dan beberapa grup WhatsApp sejak Jumat (22/11/2024).
Dalam video itu, tampak seorang pria mengenakan sarung berwarna gelap, kemeja warna terang, peci berwarna putih melakukan aksi protes dengan merobek tiga lembar C Plano Spesimen untuk uji coba dan membakarnya.
Dalam keterangannya, pria tersebut menyampaikan sebagai seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gunelap, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Berikut penggalan pernyataan dalam video tersebut:
“Kami selaku PPS Gunelap, Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan akan menolak keras atas segala bentuk tugas dari KPU, PPK yang selama ini banyak tugas yang diemban PPS Gunelap. Namun kali ini semua PPS Gunelap dan sekretariatnya terpaksa mogok kerja."
“Ada beberapa alasan mogok kerja, selama 2 bulan gaji PPS sampai hari ini tidak kunjung ditransfer, cuma notifikasi yang ada. Banyak upaya dilakukan teman-teman termasuk ketua KPPS menanyakan kepada PPK hingga KPU. Cuma sampai hari ini honor tetap tidak cair."
“Untuk itu, mulai hari ini PPS Gunelap akan mogok kerja selama honor tidak cair dan akan menolak semua tugas yang diemban. Termasuk hari ini adalah uji coba”.
Baca juga: Ratusan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Pada bagian penutup, pria tersebut menyampaikan pesan, “kepada KPU dan PPK bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penolakan kami untuk mogok kerja, karena Anda selaku KPU penyelenggara, karena anda selaku PPK Kecamatan Sepulu tidak melaksanakan, tidak memberikan hak kewajiban kami berupa honor selama 2 bulan."
"Ini bentuk kekesalan kita. Mari kita sama-sama menjaga haknya, KPU menjaga haknya PPS, PPK juga menjaga haknya PPS, dan sebaliknya PPS akan menjaga atau kewajiban yang diemban oleh kami akan selalu di dilaksanakan. Oleh karena itu kami mulai hari ini, Kamis 21 November akan mogok kerja”.
Dikonfirmasi berkaitan video tersebut, Komisioner KPU Bangkalan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Qomaruddin mengungkapkan bahwa lembaran kertas yang dirobek dan dibakar dalam video itu adalah C Plano Spesimen untuk uji coba.
Baca juga: Pupuk Gratis, Program Risma-Gus Hans yang Disambut Antusias Petani Muda Jember
“Ada miskomunikasi terkait penghonoran. Memang kami berdasarkan KPT (keputusan KPU nomor) 53 menegaskan, bahwa honor bisa dicairkan jika kewajiban teman-teman adhoc itu sudah terpenuhi. Misalnya SPJ, beberapa SPJ di Kecamatan Sepulu, ada dua desa yang belum selesai,” ungkap Qomaruddin.
Ia menjelaskan, pelaporan melalui SPJ yang belum selesai itu berkaitan dengan operasional pembuatan banner yang harus di-SPJ-kan oleh para anggota PPS, yang masuk PPK di-SPJ kan anggota PPK.
“Jadi karena sistemnya adalah sistem SPJ rampung, artinya kalau satu kecamatan ada salah satu SPJ belum selesai, dan semua terdampak,” jelasnya.
Qomaruddin memaparkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan meluruskan berkaitan aksi mogok kerja dan pembakaran C Plano Spesimen. Hasilnya, para anggota PPS disebutnya tidak mengerti bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 53, ada kewajiban menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya berkaitan dengan pelaporan melalui SPJ.
Baca juga: Belasan Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Paslon Rahmad Pilkada Bondowoso
“Baru kemudian honor itu bisa dicairkan. Sebenarnya sudah masuk di rekening masing-masing PPS itu. Tetapi masuk kategori saldo yang tertahan, itu akan secara otomatis (cair) kalau SPJ sudah selesai. Maka itu bisa disebut saldo akumulasi yang bisa dicairkan, ditarik, dan ditransfer ke rekening lain,” paparnya.
Ia mengimbau, semua petugas adhoc untuk menjaga kesehatan karena sudah memasuki H-6 menuju tahapan pemungutan suara atau coblosan pada 27 November 2024. Ketika ada permasalahan, lanjutnya, silahkan selesaikan di wilayah masing-masing dengan mengedepankan tata cara musyawarah mufakat.
“Terkait pelanggaran (merobek dan membakar) yang dilakukan itu, bidang hukum dan pengawasan sedang melakukan kajian. Ketika nanti ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi,” pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahmad Faisol/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.