Banjir Surabaya
Tumpukan Kabel Curian Diduga Jadi Penyebab Banjir Surabaya Pusat
Hasil penelusuran saluran air yang ada di kawasan Jalan Kedungdoro hingga Jalan Embong Malang.
"Penertiban ini telah sesuai prosedur yang berlaku. Seharusnya dibongkar sendiri oleh pemilik, namun enggan dilakukan,” imbuhnya.
Baca juga: Perbaikan Pipa PDAM di Gili Ketapang Probolinggo Ditarget Rampung Hari Ini
Penertiban kabel utilitas yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya tersebut, sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran terkait jaringan utilitas, Satpol PP Kota Surabaya memiliki tim khusus untuk melakukan pengawasan. Yakni, Tim Pengawasan Jaringan Utilitas.
Di samping itu, Satpol PP bersama DSDABM Surabaya akan rutin melakukan pengecekan kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyaman warga. Sebab, penertiban ini juga berdasarkan aduan warga di kawasan tersebut.
“Kami akan teruskan aduan warga tersebut ke DSDABM untuk dilakukan verifikasi terkait perizinan utilitas tersebut. Jika tidak memiliki izin, maka kami akan menganjurkan untuk segera melakukan pemberian sanksi,” tegasnya.
Agnis juga mengimbau kepada para pemilik provider agar mentaati peraturan yang berlaku di Kota Surabaya. Terutama, terkait pemasangan utilitas.
"Kami berharap pemilik provider dapat tertib dan memiliki izin atas utilitas yang mereka miliki. Karena dengan ditaatinya peraturan yang berlaku oleh setiap pemilik provider, maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
(Bobby Koloway/Tribunjatimtimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Kabel-curian-Surabaya-penyebab-banjir.jpg)