KDRT WNA
Korban KDRT WNA Lapor Propram Polda Jatim, Kecewa Kinjera Penyidik Yang Dinilai Tidak Profesional
Wahyu Nofitasari terus mencari keadilan atas perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya pemegang paspor warga negara Australia itu.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Wahyu Nofitasari, perempuan yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya Young Mo Kang, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) akhirnya mendatangi kantor Propam Polda Jawa Timur, Rabu (14/12/2024) pagi.
Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal Pandaan ini terus memperjuangkan nasibnya. Dia terus mencari keadilan atas perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya pemegang paspor warga negara Australia itu.
Nofi, sapaan akrab korban datang ke Propram Polda Jatim untuk melaporkan kinerja penyidik Polres Pasuruan yang diduga tidak profesional dalam menangani kasusnya. Sebab, sampai sekarang, penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Baca juga: Stok Bahan Pokok di Kota Pasuruan Aman Jelang Nataru, Masyarakat Diminta Jangan Panic Buying
Padahal, bukti-bukti dugaan KDRT yang dialaminya sudah dilampirkan dan ditunjukkan dengan jelas. Korban juga menganggap tidak ada niatan dari Korps Bhayangkara untuk menindakanjuti laporannya, karena sudah satu tahun tapi belum ada kejelasan.
Erwin, sapaan akrab penasehat hukum Nofi mengatakan, hari ini secara resmi, kliennya melapor ke Propram Polda Jatim, terkait dugaan ketidakprofesional penyidik dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, kasus ini sudah jalan di tempat sejak satu tahun yang lalu. Sampai sekarang belum ada progres yang signifikan. Bahkan, baru belakangan ini, penyidik Polres Pasuruan memanggil terlapor setelah kliennya terus berteriak mencari keadilan.
"Kami ingin ada kepastian hukum. Bukti sudah jelas dan komplit. Korban atas tindakan terlapor (WNA) ini juga bukan klien saya, tapi banyak. Penyidik menunggu apalagi. Tapi, anehnya sampai sekarang penyidik belum juga menaikkan status kasus ini," katanya.
Baca juga: Telkomsel Dukung Seniman Disabilitas Melalui Program Sambungkan Senyuman untuk Generasi Gemilang
Dia mengatakan, akhir pekan kemarin, informasinya terlapor diperiksa kembali oleh penyidik Polres Pasuruan. Informasi yang didapatkan, penyidik berjanji akan segera menaikkan status kasus ini dan segera menetapkan tersangka.
"Tapi faktanya apa, sampai sekarang tidak ada kepastian dan kejelasan. Jujur, saya dan klien saya kecewa berat dengan kinerja Polri yang seharusnya mengayomi, melindungi masyarakat. Bukan menggantung nasib masyarakat seperti ini," terangnya.
Bahkan, kata Erwin, informasi lain yang didapatkannya, terlapor ini akan kembali ke Australia awal Desember ini. Dia khawatir, terlapor ini melarikan diri untuk menghindari jerat hukum yang sudah ada di depan mata ini.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Bondowoso, Ra Hamid dan Ra Asad Menang
"Kami sudah koordinasi dengan Imigrasi untuk pencekalan agar yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan Indonesia, tapi mereka meminta ada penetapan status yang bersangkutan. Artinya, butuh penetapan tersangka dari kepolisian," ungkapnya.
Dia tidak ingin, ini menjadi skenario jahat atau kongkalikong antara terlapor dan kepolisian. Ia masih berusaha optimis terhadap kinerja Polri. Maka, harapannya, segera ada kepastian agar kasus ini bisa segera menemukan kebenaran.
Terpisah, Nofi mengaku, laporan ke Propram Polda Jawa Timur ini adalah buntut dari keresahan yang dialaminya atas kasus yang dilaporkannya tapi tidak ada tindak lanjutnya. Dia hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum.
"Kami hanya ingin ada keadilan. Masa iya, saya sebagai Warga Negara Indonesia tidak mendapat keadilan seperti ini. Yang mengalami kekerasan oleh suami saya itu bukan hanya saya, tapi banyak. Dan mereka siap memberikan kesaksian," tegasnya.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.