Pilkada Trenggalek

Mas Ipin-Syah Menang 80,8 Persen Lawan Kotak Kosong 

Mas Ipin - Syah meraup suara 80,8 persen. Sementara kolom kosong atau kotak kosong hanya mendapatkan 18,14 persen suara pemilih. 

|
Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Sofyan Arif Chandra
Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara Menang 76,34 Persen di Pilkada Trenggalek 2024 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Trenggalek - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Syah) menang tebal dalam Pilkada Trenggalek 2024, Rabu (4/12/2024).

Dalam rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang digelar KPU Trenggalek di Hotel Bukit Jaas Permai, Kecamatan Trenggalek, Mas Ipin - Syah meraup suara 80,8 persen. Sementara kolom kosong atau kotak kosong hanya mendapatkan 19,19 persen suara pemilih. 

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah menuturkan kolom kosong mendapatkan 67.131 suara sedangkan Paslon nomor urut 2, Mas Ipin-Syah mendapatkan 282.576 suara.

Baca juga: Dituduh Tak Netral, Ketua Bawaslu Banyuwangi Lapor Polisi

"Jumlah suara sah 349.707 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah 20.421 suara, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah 370.128 suara," kata Iin, sapaan akrab Istatiin Nafiah, Rabu (4/12/2024)

Dari rekapitulasi KPU Kabupaten Trenggalek, lumbung suara Mas Ipin-Syah berada di Kecamatan Panggul dengan jumlah 32.318 suara. Di kecamatan tersebut kotak kosong dipilih oleh 2.872 suara.

Sedangkan kotak kosong paling banyak dipilih oleh masyarakat Kecamatan Trenggalek dengan jumlah pemilih 11.211 suara. Di kecamatan tersebut, pemilih Mas Ipin-Syah mencapai 21.745 suara.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Probolinggo, Gus Haris-Lora Fahmi Menang Telak

Iin menyebutkan pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek hampir memasuki tahapan akhir.

"Setelah ini masih ada masa sanggah selama tiga hari, jika tidak ada, maka Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," ucap Iin.

BRPK tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan menyebutkan daerah mana saja yang bersengketa atau ada gugatan.

"Jika tidak ada gugatan, maka tiga hari selanjutnya KPU akan melakukan penetapan Paslon terpilih dalam Pilkada Trenggalek," pungkasnya 

(Sofyan Arif Chandra/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved