Berita Probolinggo

Nyambi Jual Sabu-sabu, Sopir Ojek Online Ditangkap Polres Probolinggo Kota

Seorang sopir ojek online di Kota Probolinggo harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nyambi menjadi pengedar sabu-sabu

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Para tersangka kasus peredaran narkoba dan pil koplo saat jumpa pers di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (5/12/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Seorang sopir ojek online di Kota Probolinggo harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nyambi menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial YD, warga Perumahan Gabriela, jalan Citarum , Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dari tangannya, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 2 ons.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang sudah mengetahui aktivitas tersangka.

"Dari laporan itu kemudian gerak-gerak tersangka kami pantau dan benar, saat hendak menunggu untuk melakukan transaksi, tersangka langsung kami sergap beserta barang bukti di tangannya," kata AKBP Oki, Kamis (5/12/2024).

Selain menyita sabu-sabu, lanjut AKBP Oki, dari tangan tersangka juga disita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, 2 butir pil koplo, alat hisap atau bong. Kini tersangka sudah berada di Mapolres Probolinggo Kota.

Baca juga: BREAKING NEWS, Tiga Orang dalam Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kediri, Satu Anak Selamat

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui barang terlarang tersebut didapatkan tersangka dari siapa atau ada jaringan-jaringan yang mengedarkan serbuk terlarang di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," tutur AKBP Oki.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved