Berita Banyuwangi

Usai Menangi Gugatatan di PN, KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan MK

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi berfokus menghadapi persidangan gugatan pemilihan bupati-wakil bupati 2024 di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum dan Pengawasan Edi Saiful Anwar. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi berfokus menghadapi persidangan gugatan pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan disampaikan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Banyuwangi nomor urut 02 Ali Makki Zaini - Ali Ruchi. 

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum dan Pengawasan Edi Saiful Anwar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal terkait gugatan tersebut. Meskipun, proses persidangan dalam gugatan masih lama.

Persiapan itu salah satunya mengumpulkan berbagai berkas sebagai bukti dalam persidangan.

"Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan kelak," terang Edi, Senin (16/12).

Ia menjelaskan, beban KPU Banyuwangi terkait gugatan hukum yang menyangkut Pilkada Serentak 2024 lebih ringan. Sebab, satu gugatan lainnya yang masuk ke Pengadilan Negeri Banyuwangi telah dimenangi KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat. 

PN Banyuwangi memutus perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw yang diajukan Bambang Pujiono selaku penggugat dan KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat. 

Baca juga: Percobaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Kediri Diduga Akibat Terlilit Pinjaman Online

Dalam gugatan itu, KPU Banyuwangi dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Paslon bupati-wakil bupati nomor urut 01 Ipuk Fiestiandani - Mujiono dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Bambang Pujiono meminta hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk - Muji pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut Edi, hakim telah memutus bahwa gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang PN Banyuwangi

"Gugatan tersebut otomatis gugur sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02," papar Edi. 

Dalam perkara di PN Banyuwangi, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar sebagai kuasa hukum. Dia pula yang menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang menangani persidangan itu. 

Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara itu bukan ranah dan wewenang PN Banyuwangi melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ini merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.

Pada Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Banyuwangi telah mengumumkan hasilnya dalam rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung Selasa (3/12) siang hingga Rabu (4/12) di El Hotel Banyuwangi.

Dalam rapat pleno itu, sebanyak 25 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memaparkan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan secara bergantian.

Masing-masing PPK menyampaikan hasil rekapitulasi baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur Jatim dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2024.

Baca juga: Langkah Pertama Usai Dilantik Jadi Bupati Jember, Gus Fawait Bakal Turunkan Retribusi Pasar 

Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menjelaskan, rekapitulasi digelar berjenjang mulai dari tingkat tempat perhitungan suara (TPS) hingga Kabupaten.

Proses perhitungan tingkat kabupaten merupakan yang terakhir untuk Pilbup Banyuwangi. Sementara untuk Pilgub Jatim, rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat provinsi.

Selain KPU, rapat pleno juga dihadiri oleh komisioner Bawaslu, PPK, Panwascam, dan saksi para pasangan calon kepala daerah.

Hasil rekapitulasi KPU Banyuwangi untuk Pilbup Banyuwangi menunjukkan, pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 01 Ipuk Fiestiandani-Mujiono memperoleh 404.366 suara atau 52,11 persen.

Sementara calon bupati-wakil bupati Banyuwangi nomor urut 02 Ali Makki Zaini - Ali Ruchi memperoleh 371.688 suara atau 47,89 persen. Suara keduanya berselisih 32.678 suara atau 4,22 persen.

Sementara untuk Pilgub Jatim, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jatim nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraup 84.161 suara atau 10.93 persen.

Berikutnya, calon gubernur-wakil gubernur Jatim nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraup 456.856 suara atau 59.32 persen.

Terakhir, calon gubernur-wakil gubernur Jatim nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta meraup 229.140 suara atau 29.75 persen. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved