Sidang Polwan Bakar Suami
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Menangis Dituntut 4 Tahun
Polwan yang membakar suaminya hingga tewas di Mojokerto menjalani sidang tuntutan, dan JPU menuntutnya 4 Tahun penjara
Briptu FN adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota.
Baca juga: Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Situbondo, Dua Pengendara Terluka
Korban mengalami luka parah terbakar di sekujur tubuh 98 persen dan meninggal dalam perawatan di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024).
Jenazah Briptu Rian dikebumikan di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Briptu Dila didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (17/12/2024).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.