Sidang Polwan Bakar Suami

Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Menangis Dituntut 4 Tahun

Polwan yang membakar suaminya hingga tewas di Mojokerto menjalani sidang tuntutan, dan JPU menuntutnya 4 Tahun penjara

Editor: Sri Wahyunik
Surya / M Romadoni
Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MOJOKERTO - Terdakwa Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah menjalani sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan polisi Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Sidang pembacaan tuntutan dilakukan dengan menghadirkan Briptu Dila secara daring dari Rutan Mapolda Jawa Timur, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024).

Dihadapan majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, membacakan tuntutan atas kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami-istri Polri.

JPU Ismiranda Dwi Putri, mengatakan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa Briptu Dila secara sah terbukti melakukan tindakan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Ismiranda.

Briptu Dila menangis yang terlihat dari layar monitor usai JPU membacakan tuntutan pidana tersebut.

Baca juga: Musim Penghujan, Puluhan Sapi di Kabupaten Jember Terjangkit Penyakit Kuku dan Mulut

Menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukum, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim akan mengajukan pledoi (Nota pembelaan).

"Iya saya mendengar yang mulia," ucap Briptu Dila seraya mengusap air mata.

Ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan terdakwa mendapat kesempatan untuk mengajukan pledoi yang akan disampaikan di muka sidang.

"Demikian terdakwa sudah mendengar atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pledoi, dipersilahkan untuk penasehat hukum terdakwa," ungkap Ida Ayu.

Majelis hakim memberikan waktu untuk penasehat hukum terdakwa menyiapkan pledoi.

Sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa Briptu Dila ditunda yang akan dilaksanakan pada dua pekan depan mendatang.

"Sidang ditunda awal Januari 2025 hari Selasa, agenda sidang mendengar pledoi dari terdakwa. Dengan demikian sidang ditutup," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu. 

Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024).

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved