Sidang Polwan Bakar Suami

Divonis 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri

Briptu Fadhilatun Nikmah akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim, usai mendapatkan vonis 4 tahun penjara di PN Mojokerto

|
Editor: Sri Wahyunik
Surya / M Romadoni
Terdakwa Briptu Dila menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MOJOKERTO - Briptu Fadhilatun Nikmah akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.

Itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Briptu Dila, yang terbukti melakukan 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Penasehat hukum terdakwa, IPTU Tatik Bidang Hukum Polda Jatim, mengatakan, pihaknya segera melakukan persiapan sidang etik terhadap Briptu Dila.

"Kita belum menerima surat (Putusan), setelah diterima maka akan segera membentuk komisi kode etik," jelasnya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Nasib Briptu Dila ditentukan dalam sidang etik tersebut, apakah yang bersangkutan mendapat sanksi dipecat (PTDH) atau tetap menjadi Polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
 
"Kalau itu kita serahkan kepada pimpinan," ucap IPTU Tatik.

Menurut dia, proses sidang kode etik terhadap Briptu Dila membutuhkan waktu beberapa bulan hingga putusan.

Dirinya berharap terdakwa dipertahankan menjadi abdi negara. 

Baca juga: TNBTS Identifikasi Jenis Kelamin Macan Tutul Gunung Semeru yang Tertangkap Kamera Perangkap

Pihaknya menyakini perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak unsur kesengajaan, namun tetap menjunjung tinggi putusan majelis hakim.

"Itu (Sidang etik) prosesnya lama, mudah-mudahan masih dipertahankan," pungkasnya.

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah dalam persidangan melalui daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menyatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ida Ayu. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M Romadoni/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved